Menu

Mode Gelap
Korban Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Purwodadi Bertambah, Total Tiga Meninggal Dunia Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu Dua Raperda Baru Diajukan, Lumajang Siap Atur Pariwisata dan Sederhanakan Organisasi Perangkat Daerah Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci Tembakau Jember jadi Primadona Pasar Global, Sumbang Devisa Hingga US$ 31,9 Juta Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2023 16:21 WIB

Berawal Tangkap Pemuda Pesta Miras, Polisi Amankan Ratusan Botol Arak


					Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras. Perbesar

Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah toko di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Sabtu (25/03/2023). Pengamanan ratusan botol miras ini diawali dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras saat acara tabligh akbar di Alun-alun Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan, ratusan botol miras diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap tujuh pemuda pesta miras.

Ketujuh pemuda tersebut berinisial, DMB (23), AM (27) keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Juga RC (20), AT (23), MM (19), YB (23) dan BB (20) yang kelimanya warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras ini Sat Samapta Polres Probolinggo Kota mendapat informasi terkait penjual miras ini. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah GV, alias Bebek, yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dari pemeriksaan rumah milik GV, petugas berhasil mengamankan total 185 botol atau (110 liter) miras jenis arak Bali.

Selanjutnya, barang bukti beserta pemilik miras digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tujuh pemuda kami kenakan pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Dengan razia miras ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak kejahatan yang dipicu mabuk miras. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal