Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2023 16:21 WIB

Berawal Tangkap Pemuda Pesta Miras, Polisi Amankan Ratusan Botol Arak


					Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras. Perbesar

Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah toko di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Sabtu (25/03/2023). Pengamanan ratusan botol miras ini diawali dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras saat acara tabligh akbar di Alun-alun Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan, ratusan botol miras diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap tujuh pemuda pesta miras.

Ketujuh pemuda tersebut berinisial, DMB (23), AM (27) keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Juga RC (20), AT (23), MM (19), YB (23) dan BB (20) yang kelimanya warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras ini Sat Samapta Polres Probolinggo Kota mendapat informasi terkait penjual miras ini. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah GV, alias Bebek, yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dari pemeriksaan rumah milik GV, petugas berhasil mengamankan total 185 botol atau (110 liter) miras jenis arak Bali.

Selanjutnya, barang bukti beserta pemilik miras digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tujuh pemuda kami kenakan pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Dengan razia miras ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak kejahatan yang dipicu mabuk miras. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal