Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2023 16:21 WIB

Berawal Tangkap Pemuda Pesta Miras, Polisi Amankan Ratusan Botol Arak


					Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras. Perbesar

Anggota Sat Samapta amankan tujuh pemuda yang diduga pesta miras.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah toko di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Sabtu (25/03/2023). Pengamanan ratusan botol miras ini diawali dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras saat acara tabligh akbar di Alun-alun Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan, ratusan botol miras diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap tujuh pemuda pesta miras.

Ketujuh pemuda tersebut berinisial, DMB (23), AM (27) keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Juga RC (20), AT (23), MM (19), YB (23) dan BB (20) yang kelimanya warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Dari penangkapan tujuh pemuda yang kedapatan pesta miras ini Sat Samapta Polres Probolinggo Kota mendapat informasi terkait penjual miras ini. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah GV, alias Bebek, yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dari pemeriksaan rumah milik GV, petugas berhasil mengamankan total 185 botol atau (110 liter) miras jenis arak Bali.

Selanjutnya, barang bukti beserta pemilik miras digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tujuh pemuda kami kenakan pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Dengan razia miras ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak kejahatan yang dipicu mabuk miras. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal