Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2023 20:24 WIB

Nyaru Tentara, Pria asal Sidoarjo Sukses Curi Motor di 35 TKP


					Nyaru Tentara, Pria asal Sidoarjo Sukses Curi Motor di 35 TKP Perbesar

Pasuruan,- Akal bulus Karnoto (49), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terungkap. Ia ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota usai membawa kabur motor seorang anggota polisi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, saat beraksi Karnoto kerap memakai seragam tentara. Mulai dari baju loreng, celana loreng, sepatu boots, hingga membawa senjata api yang nyatanya korek api mainan.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota TNI,” kata Jauhari saat rilis kasus, Selasa (14/3/2023).

Karnoto, melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya. Kemudian, motor dibawa kabur dan dijual.

“Pelaku menipu daya korbannya dengan cara meminjam sepeda motor kepada korbannya, kemudian dibawa kabur dan dijual ke penadah,” ujar Jauhari.

Karnoto diduga sudah terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 35 TKP berbeda. Aksi Karnoto terungkap setelah dilaporkan menggondol motor milik MS (40), penjual es degan di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, 29 Januari 2023 lalu.

Setelah membawa kabur motor korban, Karnoto menjualnya pada tersangka penadah berinisial ES (40). ES merupakan mekanik bengkel di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, ES menjual motor tersebut ke tersangka RS (26). RS bekerja sebagai karyawan swasta di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dari RS, motor kembali berpindah tangan dan dijual kepada tersangka R (25). Tersangka ini adalah seorang buruh tani, asal Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

R kemudian meminta tolong tersangka MG, (23), buruh tani di Desa Plososari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan untuk menjual motor curian tersebut melalui facebook (FB).

“TKP kebanyakan di dekat warung-warung, ” jelas Jauhari.

Kartono mengaku membeli satu set pakaian beratribut tentara dari pasar. “Saya beli baju tentara di pasar. Saya ngaku tentara supaya mempermudah dapat motor,” akunya.

Akibat perbuatannya, Karnoto kini ditahan dalam sel tahanan Polres Pasuruan. Ia terancam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara empat tersangka lain, masing-masing ES, RS, R, dan MG, dijerat pasal 480 KUHP ayat ke-1e dan ke-2e tentang penadahan barang hasil curian. (*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal