Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:34 WIB

Ratusan Desa di Kab. Probolinggo Sudah Cairkan DD


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Sejak Januari sampai awal Maret ini, sudah ada 310 desa di Kabupaten Probolinggo yang mencairkan Dana Desa (DD). Sehingga, masih ada beberapa desa yang belum melakukan pencairan DD.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Endang melalui Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD setempat, Tutuk mengatakan, sejauh ini masih ada 15 desa yang belum mencairkan DD.

“Yang belum, disebabkan masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut diatur, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dilakukan dalam tiga tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

“Tahap pertama ini paling cepat Januari dan paling lambat September. Besaran 40 persen tersebut dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” terangnya.

Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Maret dan paling lambat September. Kemudian tahap ketiga sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Juni mendatang.

“Tapi untuk desa yang berstatus desa mandiri, pencairannya dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu DD, paling cepat

Januari dan paling lambat September. Dan tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD paling cepat Maret. Berbeda memang proses pencairan nya sesuai dengan PMK 128,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan