Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:34 WIB

Ratusan Desa di Kab. Probolinggo Sudah Cairkan DD


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Sejak Januari sampai awal Maret ini, sudah ada 310 desa di Kabupaten Probolinggo yang mencairkan Dana Desa (DD). Sehingga, masih ada beberapa desa yang belum melakukan pencairan DD.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Endang melalui Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD setempat, Tutuk mengatakan, sejauh ini masih ada 15 desa yang belum mencairkan DD.

“Yang belum, disebabkan masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut diatur, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dilakukan dalam tiga tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

“Tahap pertama ini paling cepat Januari dan paling lambat September. Besaran 40 persen tersebut dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” terangnya.

Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Maret dan paling lambat September. Kemudian tahap ketiga sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Juni mendatang.

“Tapi untuk desa yang berstatus desa mandiri, pencairannya dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu DD, paling cepat

Januari dan paling lambat September. Dan tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD paling cepat Maret. Berbeda memang proses pencairan nya sesuai dengan PMK 128,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan