Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:34 WIB

Ratusan Desa di Kab. Probolinggo Sudah Cairkan DD


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Sejak Januari sampai awal Maret ini, sudah ada 310 desa di Kabupaten Probolinggo yang mencairkan Dana Desa (DD). Sehingga, masih ada beberapa desa yang belum melakukan pencairan DD.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Endang melalui Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD setempat, Tutuk mengatakan, sejauh ini masih ada 15 desa yang belum mencairkan DD.

“Yang belum, disebabkan masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut diatur, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dilakukan dalam tiga tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

“Tahap pertama ini paling cepat Januari dan paling lambat September. Besaran 40 persen tersebut dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” terangnya.

Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Maret dan paling lambat September. Kemudian tahap ketiga sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Juni mendatang.

“Tapi untuk desa yang berstatus desa mandiri, pencairannya dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu DD, paling cepat

Januari dan paling lambat September. Dan tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD paling cepat Maret. Berbeda memang proses pencairan nya sesuai dengan PMK 128,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan