Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:34 WIB

Ratusan Desa di Kab. Probolinggo Sudah Cairkan DD


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Sejak Januari sampai awal Maret ini, sudah ada 310 desa di Kabupaten Probolinggo yang mencairkan Dana Desa (DD). Sehingga, masih ada beberapa desa yang belum melakukan pencairan DD.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Endang melalui Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD setempat, Tutuk mengatakan, sejauh ini masih ada 15 desa yang belum mencairkan DD.

“Yang belum, disebabkan masih proses di desa masing-masing. Masih proses penyelesaian APBDes. Setelah selesai, nanti akan diajukan pencairannya,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan, adanya pencarian DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut diatur, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dilakukan dalam tiga tahap untuk desa reguler. Dengan ketentuan tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa.

“Tahap pertama ini paling cepat Januari dan paling lambat September. Besaran 40 persen tersebut dikurangi BLT DD, sekitar 10-25 persen dari DD itu,” terangnya.

Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Maret dan paling lambat September. Kemudian tahap ketiga sebesar 20 persen dari pagu DD setiap desa. Pencairannya, paling cepat Juni mendatang.

“Tapi untuk desa yang berstatus desa mandiri, pencairannya dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu DD, paling cepat

Januari dan paling lambat September. Dan tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu DD paling cepat Maret. Berbeda memang proses pencairan nya sesuai dengan PMK 128,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan