Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:40 WIB

Ketua DPRD Kab. Pasuruan Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal Ditindak Tegas


					Ketua DPRD Kab. Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menunjukkan salinan surat yang dikirim ke Kapolri. (Moh. Rois) Perbesar

Ketua DPRD Kab. Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menunjukkan salinan surat yang dikirim ke Kapolri. (Moh. Rois)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut perihal rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas penyampaian aspirasi masyarakat tentang kerusakan lingkungan akibat banyaknya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.

Surat tersebut berisi 3 poin penting. Pertama, DPRD memohon pada Kapolri untuk segera menindak tegas penambangan ilegal. Khususnya, tambang Galian C yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, jumlah penambang yang ilegal lebih banyak dari yang legal, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan.

Kedua, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menutup tambang Galian C ilegal dan mengkaji ulang perijinan tambang yang berpotensi merusak lingkungan.

Ketiga, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan sekaligus menertibkan kegiatan tambang ilegal.

“Intinya kami berharap Kapolri menindak tegas tambang ilegal, entah nanti itu memerintahkan Polda (Jatim) maupun Polres (Pasuruan) untuk memberantas tanpa pandang bulu seluruh tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, Rabu (8/3/2023).

Surat rekomendasi yang dibuat tanggal 1 Maret 2023 itu, kata Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten, dikirim ke Kapolri pada Senin (6/3/20223).

“Surat itu juga kami tembuskan ke Ketua KPK, Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri ATR/BPN, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan dan Kapolres Pasuruan,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan