Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:40 WIB

Ketua DPRD Kab. Pasuruan Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal Ditindak Tegas


					Ketua DPRD Kab. Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menunjukkan salinan surat yang dikirim ke Kapolri. (Moh. Rois) Perbesar

Ketua DPRD Kab. Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menunjukkan salinan surat yang dikirim ke Kapolri. (Moh. Rois)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut perihal rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas penyampaian aspirasi masyarakat tentang kerusakan lingkungan akibat banyaknya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.

Surat tersebut berisi 3 poin penting. Pertama, DPRD memohon pada Kapolri untuk segera menindak tegas penambangan ilegal. Khususnya, tambang Galian C yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, jumlah penambang yang ilegal lebih banyak dari yang legal, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan.

Kedua, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menutup tambang Galian C ilegal dan mengkaji ulang perijinan tambang yang berpotensi merusak lingkungan.

Ketiga, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan sekaligus menertibkan kegiatan tambang ilegal.

“Intinya kami berharap Kapolri menindak tegas tambang ilegal, entah nanti itu memerintahkan Polda (Jatim) maupun Polres (Pasuruan) untuk memberantas tanpa pandang bulu seluruh tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, Rabu (8/3/2023).

Surat rekomendasi yang dibuat tanggal 1 Maret 2023 itu, kata Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten, dikirim ke Kapolri pada Senin (6/3/20223).

“Surat itu juga kami tembuskan ke Ketua KPK, Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri ATR/BPN, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan dan Kapolres Pasuruan,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan