Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2023 23:35 WIB

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi


					Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi Perbesar

Pasuruan,- J-R, warga Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan jadi buronan kepolisan. Pemuda ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) gegara kasus asusila.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, JR menjadi buron sekitar satu bulan lebih, terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.

“Setelah dilaporkan sempat masih ada, namun setelah ditetapkan tersangka dan mau ditangkap untuk diperiksa, tersangka sudah tidak ada,” kata Farouk kepada PANTURA7.com, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Farouk, hingga kini polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka J-R. “Sampai saat ini tersangka masih buron,” jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban K-H, pada pada 15 November 2022 lalu. Peristiwa ini bermula saat korban KH berkenalan dengan tersangka J-R lewat media sosial.

J-R kemudian meminta korban untuk kirim foto telanjang dengan alasan di tubuh korban ada penyakit. Setelah meminta foto telanjang, J-R menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu di rumah J-R.

Korban datang ke rumah J-R bersama temannya. Di sana, korban diduga ditakut-takuti oleh J-R dengan menyatakan penyakit korban sudah parah. Kemudian J-R mengaku bisa menyembuhkan dengan cara bersetubuh dengan korban.

Orangtua korban baru mengetahui kejadian dugaan pencabulan setelah si anak bercerita. Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban tidak terima lalu mempolisikan J-R melapor ke atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.(*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal