Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2023 23:35 WIB

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi


					Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Winongan Jadi Buronan Polisi Perbesar

Pasuruan,- J-R, warga Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan jadi buronan kepolisan. Pemuda ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) gegara kasus asusila.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, JR menjadi buron sekitar satu bulan lebih, terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.

“Setelah dilaporkan sempat masih ada, namun setelah ditetapkan tersangka dan mau ditangkap untuk diperiksa, tersangka sudah tidak ada,” kata Farouk kepada PANTURA7.com, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Farouk, hingga kini polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka J-R. “Sampai saat ini tersangka masih buron,” jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban K-H, pada pada 15 November 2022 lalu. Peristiwa ini bermula saat korban KH berkenalan dengan tersangka J-R lewat media sosial.

J-R kemudian meminta korban untuk kirim foto telanjang dengan alasan di tubuh korban ada penyakit. Setelah meminta foto telanjang, J-R menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu di rumah J-R.

Korban datang ke rumah J-R bersama temannya. Di sana, korban diduga ditakut-takuti oleh J-R dengan menyatakan penyakit korban sudah parah. Kemudian J-R mengaku bisa menyembuhkan dengan cara bersetubuh dengan korban.

Orangtua korban baru mengetahui kejadian dugaan pencabulan setelah si anak bercerita. Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban tidak terima lalu mempolisikan J-R melapor ke atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.(*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal