Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2023 21:32 WIB

Prostitusi dan Miras Kian Meresahkan, Polisi Minta Warga Aktif Lapor


					PEKAT: Prostitusi menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi kepolisian. (foto: dok) Perbesar

PEKAT: Prostitusi menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi kepolisian. (foto: dok)

Pajarakan,- Penyakit Masyarakat (Pekat) tak pernah ada habisnya, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Polisi dipaksa bekerja keras melakukan penertiban agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan untuk acuan operasi dalam rangka memberantas pekat di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Siswandi menyebut, pihaknya akan secepat mungkin melakukan penindakan jika betul ada pekat yang meresahkan masyarakat. Namun ia meminta masyarakat aktif dengan melapor setiap ada aktivitas yang meresahkan.

“Hal-hal yang menyebabkan keresahan pada masyarakat tentu kami perhatikan. Sebab dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan kamtibmas,” ucap Siswandi, Kamis (23/2/23).

Dijelaskan Siswandi, ada dua pekat yang kerap meresahkan masyarakat, yaitu peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi. Dua pekat ini kerap ditemui di wilayah Kabupaten Probolinggo bagian tengah dan timur.

“Sepanjang ada laporan dari masyarakat, maka akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sat Sabhara Polres Probolinggomenjaring 10 orang wanita diduga PSK, saat mereka sedang mangkal di warung remang-remang wilayah Kecamatan Paiton, Senin (20/2/23).(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal