Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2023 20:42 WIB

Buruh di Lumajang Nyambi Edarkan Sabu, Tak Berdaya saat Digerebek Polisi


					DIGEREBEK: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jacksen Situmorang, saat memeriksa barang bukti sabu. (foto: Asmadi). Perbesar

DIGEREBEK: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jacksen Situmorang, saat memeriksa barang bukti sabu. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati pengedar sabu di Kecamatan Tekung, Jum’at (17/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jacksen Situmorang menjelaskan, dari penggerebekan rumah itu, pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama Didik Purwanto, pemilik rumah setempat.

“Didik Purwanto tercatat merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Profesinya buruh,” kata Kapolres.

Menurut Jackson, ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan peredaran sabu di wilayahnya. Aparat kepolisian pun turun tangan guna melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa terdapat sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang ditujukan. “Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan,” bebernya.

Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dahulu memastikan bahwa di rumah tersebut memang ada penghuni di dalamnya.

“Setelah dipastikan ada, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang buruh yang menyambi sebagai pengedar sabu,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam rumah pelaku. Jumlahnya 13 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.

Selain itu, terdapat sebuah alat hisap, uang tunai dan HP milik pelaku. “Semua barang bukti itu kami sita dari tangan pelaku,” Kapolres menegaskan.

Kini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Lumajang. “Pelaku dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal