Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Pemerintahan · 13 Feb 2023 16:53 WIB

Jabatan Bupati Probolinggo Definitif Terancam Tak Terisi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Proses pengisian jabatan bupati defitif di Kabupaten Probolinggo terancam tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Trantriana Sari masih belum keluar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, untuk memproses pergantian bupati dari Pelaksana Tugas (Plt) ke definitif memang dibutuhkan salinan putusan dari MA.

Sehingga, hingga saat ini HA. Timbul Prihanjoko masih tetap berstatus sebagai Wakil Bupati Probolinggo.

“Setelah kami koordinasikan dengan tipikor, putusannya itu masih belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” katanya, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, salinan putusan dari MA tersebut belum bisa dipastikan waktu penerbitannya. Sedangkan, dari sejumlah kasus lainnya, untuk mengeluarkan salinan putusan tersebut, prosesnya terbilang cukup lama.

“Jadi kemungkinan tidak nutut, karena waktunya sudah mepet. Jabatannya sampai September ini, sedangkan Oktober itu sudah Pj (Penjabat, Red.) Bupati,” paparnya.

Ugas juga mengungkapkan, lamanya proses penerbitan salinan putusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan MA untuk betul-betul menyelesaikan kasus yang menerpa Puput. Sebab, meski kasasi yang diajukan Puput sudah ditolak oleh MA, yang bersangkutan juga masih memungkinkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

“MA itu menunggu sampai betul-betul tidak naik ke PK pihak yang menggugat itu. Jadi sekarang kami mengalir dulu. Kalau memang prosesnya cepat ya Alhamdulillah. Kalau tidak, kami tidak bisa apa-apa” terangnya.

Sebagai informasi, Puput Trantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo dari tahun 2013-2018. Ia kembali terpilih untuk memimpin Probolinggo periode 2018-2018.

Namun, pada Agustus 2021 ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) atas kasus jual beli jabatan.

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun PT Surabaya menguatkan putusan PN Tipikor.

Puput masih berupaya mencari proses peradilan ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak upaya Kasasi darinya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan