Menu

Mode Gelap
Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan

Pemerintahan · 13 Feb 2023 16:53 WIB

Jabatan Bupati Probolinggo Definitif Terancam Tak Terisi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Proses pengisian jabatan bupati defitif di Kabupaten Probolinggo terancam tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Trantriana Sari masih belum keluar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, untuk memproses pergantian bupati dari Pelaksana Tugas (Plt) ke definitif memang dibutuhkan salinan putusan dari MA.

Sehingga, hingga saat ini HA. Timbul Prihanjoko masih tetap berstatus sebagai Wakil Bupati Probolinggo.

“Setelah kami koordinasikan dengan tipikor, putusannya itu masih belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” katanya, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, salinan putusan dari MA tersebut belum bisa dipastikan waktu penerbitannya. Sedangkan, dari sejumlah kasus lainnya, untuk mengeluarkan salinan putusan tersebut, prosesnya terbilang cukup lama.

“Jadi kemungkinan tidak nutut, karena waktunya sudah mepet. Jabatannya sampai September ini, sedangkan Oktober itu sudah Pj (Penjabat, Red.) Bupati,” paparnya.

Ugas juga mengungkapkan, lamanya proses penerbitan salinan putusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan MA untuk betul-betul menyelesaikan kasus yang menerpa Puput. Sebab, meski kasasi yang diajukan Puput sudah ditolak oleh MA, yang bersangkutan juga masih memungkinkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

“MA itu menunggu sampai betul-betul tidak naik ke PK pihak yang menggugat itu. Jadi sekarang kami mengalir dulu. Kalau memang prosesnya cepat ya Alhamdulillah. Kalau tidak, kami tidak bisa apa-apa” terangnya.

Sebagai informasi, Puput Trantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo dari tahun 2013-2018. Ia kembali terpilih untuk memimpin Probolinggo periode 2018-2018.

Namun, pada Agustus 2021 ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) atas kasus jual beli jabatan.

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun PT Surabaya menguatkan putusan PN Tipikor.

Puput masih berupaya mencari proses peradilan ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak upaya Kasasi darinya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Trending di Pemerintahan