Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 11 Feb 2023 18:27 WIB

Dapat Asimilasi, Belasan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Bebas Bersyarat


					BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Rutan Kelas II B Kraksaan memulangkan 12 warga binaannya yang menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum). Mereka dibebaskan setelah memenuhi persyaratan idministratif dan subtantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman mengatakan, dalam program asirum tidak berarti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas sepenuhnya. Akan tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Salah satunya seperti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Karena sejatinya WBP yang dibebaskan masih dalam pantauan petugas.

“Program asimilasi ini para WBP tidak sepenuhnya bebas. Syarat dan ketentuan harus dipenuhi dulu, dan tetap dalam pengawasan petugas,” kata Alzuarman, Sabtu (11/2/23).

Alzuarman mengatakan, program tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Disebutkan, ada pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi apabila ia berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

“Ada 12 warga binaan yang memperoleh asimilasi. Sebab memang sudah memenuhi syarat,” ungkap dia.

Alzuarman berharap agar warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak melanggar aturan, baik aturan agama maupun perundang-undangan.

Selain itu, ia diharapkan tetap menunjukkan sikap yang baik dan memberikan kontribusi pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal WBP masing-masing.

“Kami berharap agar warga binaan mampu menunjukkan sikap perubahan. Menjadi baik di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan