Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 11 Feb 2023 18:27 WIB

Dapat Asimilasi, Belasan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Bebas Bersyarat


					BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Rutan Kelas II B Kraksaan memulangkan 12 warga binaannya yang menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum). Mereka dibebaskan setelah memenuhi persyaratan idministratif dan subtantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman mengatakan, dalam program asirum tidak berarti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas sepenuhnya. Akan tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Salah satunya seperti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Karena sejatinya WBP yang dibebaskan masih dalam pantauan petugas.

“Program asimilasi ini para WBP tidak sepenuhnya bebas. Syarat dan ketentuan harus dipenuhi dulu, dan tetap dalam pengawasan petugas,” kata Alzuarman, Sabtu (11/2/23).

Alzuarman mengatakan, program tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Disebutkan, ada pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi apabila ia berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

“Ada 12 warga binaan yang memperoleh asimilasi. Sebab memang sudah memenuhi syarat,” ungkap dia.

Alzuarman berharap agar warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak melanggar aturan, baik aturan agama maupun perundang-undangan.

Selain itu, ia diharapkan tetap menunjukkan sikap yang baik dan memberikan kontribusi pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal WBP masing-masing.

“Kami berharap agar warga binaan mampu menunjukkan sikap perubahan. Menjadi baik di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan