Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 11 Feb 2023 18:27 WIB

Dapat Asimilasi, Belasan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Bebas Bersyarat


					BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BEBAS: Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan saat memberikan arahan kepada WBP yang mendapatkan Asimilasi. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Rutan Kelas II B Kraksaan memulangkan 12 warga binaannya yang menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum). Mereka dibebaskan setelah memenuhi persyaratan idministratif dan subtantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman mengatakan, dalam program asirum tidak berarti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas sepenuhnya. Akan tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Salah satunya seperti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Karena sejatinya WBP yang dibebaskan masih dalam pantauan petugas.

“Program asimilasi ini para WBP tidak sepenuhnya bebas. Syarat dan ketentuan harus dipenuhi dulu, dan tetap dalam pengawasan petugas,” kata Alzuarman, Sabtu (11/2/23).

Alzuarman mengatakan, program tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Disebutkan, ada pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi apabila ia berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

“Ada 12 warga binaan yang memperoleh asimilasi. Sebab memang sudah memenuhi syarat,” ungkap dia.

Alzuarman berharap agar warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak melanggar aturan, baik aturan agama maupun perundang-undangan.

Selain itu, ia diharapkan tetap menunjukkan sikap yang baik dan memberikan kontribusi pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal WBP masing-masing.

“Kami berharap agar warga binaan mampu menunjukkan sikap perubahan. Menjadi baik di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan