Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 2 Feb 2023 21:02 WIB

Terdakwa Santri Bakar Juniornya di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara


					DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terdakwa kasus santri bakar juniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis, (2/1/2023) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting itu, terdakwa atas nama MHM (16) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil.

“Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” kata Fitri.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Menanggapi putusan tersebut, Sadak yang menjadi penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Karena majelis hakim kurang memperhatikan keadaan anak dan sebab akibat kejadian ini serta unsur-unsur ketidaksengajaan,” tuding Sadak.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut diupayakan untuk selesai secara diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal