Menu

Mode Gelap
Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2023 17:19 WIB

Dua Kali Bobol Kantor Ekspedisi, Pasutri Diringkus Polisi


					BERANTAKAN: Polisi melakukan olah TKP dan foto pasutri, pelaku (kanan-kiri) ditangkap kepolisian (foto: istimewa). Perbesar

BERANTAKAN: Polisi melakukan olah TKP dan foto pasutri, pelaku (kanan-kiri) ditangkap kepolisian (foto: istimewa).

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pembobol kantor ekspedisi di Jalan Sukapura, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dari dua kali mencuri, pelaku menggondol uang puluhan juta dan barang-barang salah satunya, ponsel.

Pasutri ini berinisial MS (24), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Sumberasih dan istri sirinya, KLF warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih.

Pelaku pembobolan beraksi dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Senin (23/01/2023), saat kantor ekspedisi tutup.

Dan aksi yang kedua, dilakukan pelaku pada Rabu (25/01/23) di lokasi yang sama.

“Pelaku sendiri melakukan aksi pembobolan dengan cara masuk tempat ekspedisi melalui atap, saat eskpedisi tutup, serta seluruh karyawan pulang. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalam,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim AKP Jamal, Senin (30/1/2023).

Penangkapan pelaku ini setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dan barulah, pada Minggu (29/01/2023) kedua pelaku ini berhasil diringkus.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu ponsel merk Iphone 6s, dua ponsel merek Vivo, satu buah modem wifi, satu buah linggis, pakaian, serta sebuah motor Honda PCX warna hitam nopol N 2960 MX.

Selain barang bukti tersebut, pelaku juga mengambil uang tunai total Rp60 juta di kantor ekspedisi pada (25/01/2023).

“Pelaku ini juga mengaku pernah melakukan aksi curanmor di daerah Dringu pada tahun 2022, dan berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda Vario. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKP Jamal. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal