Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2023 23:48 WIB

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Beraksi di 8 TKP


					Wajah Pelaku Curanmor 8 TKP (foto Humas Polres Pasuruan Kota)  Perbesar

Wajah Pelaku Curanmor 8 TKP (foto Humas Polres Pasuruan Kota) 

Pasuruan,- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nguling. Warga Dusun Parasan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu diketahui telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (18/1/2023) malam. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna biru,” kata Vita, Kamis (26/1/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan kencurian kendaraan bermotor berbagai merek di delapan TKP. Tahun 2020 sampai dengan 2022 pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Nguling sebanyak 6 kali.

Sisanya di wilayah hukum Polres lain. “Pelaku ini merupakan residivis. Dia pernah di hukum di LP Sidoarjo dalam perkara Pencurian pada tahun 2014,” ujar Vita.

Dijelaskna Vita, dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi sendirin. MH melakukan aksinya bersama dua orang temannya SY dan MD.

Dua temannya itu saat ini sedang menjalani hukuman di LP Probolinggo dan Rutan Polres Pasuruan Kota.

“SY saat ini ditahan di LP Probolinggo dalam perkara lain. Sedangkan MD saat ini di titipkan di Rutan Polres Pasuruan kota dalam perkara lain,” pungkas Vita.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal