Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2023 23:48 WIB

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Beraksi di 8 TKP


					Wajah Pelaku Curanmor 8 TKP (foto Humas Polres Pasuruan Kota)  Perbesar

Wajah Pelaku Curanmor 8 TKP (foto Humas Polres Pasuruan Kota) 

Pasuruan,- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nguling. Warga Dusun Parasan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu diketahui telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (18/1/2023) malam. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna biru,” kata Vita, Kamis (26/1/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan kencurian kendaraan bermotor berbagai merek di delapan TKP. Tahun 2020 sampai dengan 2022 pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Nguling sebanyak 6 kali.

Sisanya di wilayah hukum Polres lain. “Pelaku ini merupakan residivis. Dia pernah di hukum di LP Sidoarjo dalam perkara Pencurian pada tahun 2014,” ujar Vita.

Dijelaskna Vita, dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi sendirin. MH melakukan aksinya bersama dua orang temannya SY dan MD.

Dua temannya itu saat ini sedang menjalani hukuman di LP Probolinggo dan Rutan Polres Pasuruan Kota.

“SY saat ini ditahan di LP Probolinggo dalam perkara lain. Sedangkan MD saat ini di titipkan di Rutan Polres Pasuruan kota dalam perkara lain,” pungkas Vita.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal