Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Peristiwa · 24 Jan 2023 15:04 WIB

Ratusan Perangkat Desa di Lumajang Lurug Gedung MPR/DPR RI, Bawa Dua Tuntunan ini


					BERANGKAT: Ratusan perangkat desa saat berkumpul di Terminal Minakkoncar Lumajang sebelum ke Jakarta. (foto: Asmadi). Perbesar

BERANGKAT: Ratusan perangkat desa saat berkumpul di Terminal Minakkoncar Lumajang sebelum ke Jakarta. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sedikitnya, 180 orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, berangkat ke Jakarta, Senin (23/1/2023) malam.

Ratusan perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi damai dan silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di depan Gedung MPR/DPR, Rabu (25/1/2023) besok.

Ketua PPDI Lumajang Slamet Teguh mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi itu, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Apakah terkategori sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa. Sebab, belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.

“Maunya kita itu kalau kita masuk ASN maka UU nomor 5 tahun 2014 itu dirubah, ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa,” kata Teguh, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, menurut Teguh, selama ini perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Yang ada hanya Nomor Register Perangkat Desa (NRP).

Itu pun, kata Teguh, tidak semua daerah di Indonesia menerapkan NRP. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Adanya NRP, itu pun belum semua desa di Indonesia menerapkan. Lumajang memang sudah, tapi yang lainnya kan belum. Kita itu mintanya NIPD itu keluar dari kementerian dalam negeri, jadi sistem gajiannya melalui APBN,” tambahnya.

Perihal, isu masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa, Teguh menegaskan seluruh perangkat desa di Kabupaten Lumajang menolak keras wacana itu.

“Lah itu kita memang menolak masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, karena itu tidak sesuai dan harus merubah undang-undang, kepala desa di Lumajang seirama dengan kita,” cetus dia.

Sementara, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, pemerintah kabupaten memberikan dukungan penuh atas aksi yang dilakukan oleh PPDI.

Menurutnya, apa yang menjadi poin tuntutan para perangkat desa sangat masuk akal. Seperti, gaji perangkat desa yang sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun sama dengan perangkat desa yang baru masuk beberapa bulan saja.

“Yang dituntut mereka itu soal kejelasan jenjang masa kerja, saya pikir itu logis ya. Karena bagi perangkat desa yang kerjanya sudah puluhan tahun itu gajinya sama dengan yang baru beberapa bulan masuk itu perlu lah dipikirkan lagi kesejahteraan mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” kata Indah.

“Kemudian soal status mereka, saya paham kegalauan mereka namanya bekerja tentu ada harapan² yang ingin mereka perjuangkan,” imbuhnya.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Indah ini mengatakan, selama ini Pemkab Lumajang telah berupaya memperhatikan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian penghasilan tetap (siltap).

“Kita hanya bisa memberikan siltap, tapi soal desa yang punya tanah kas desa itu sesuai aturan masuk ke APBDes dan boleh dikeluarkan lagi berupa honor atau tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Informasinya, rata-rata penghasilan perangkat desa di Lumajang berkisar Rp 2.024.000 setiap bulan. Sedangkan, untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 2.400.000 per bulannya.

Lebih lanjut, Bunda Indah mengimbau para perangkat desa yang berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara santun dan tidak mudah terprovokasi.

Selain itu, momentum politik 2024 yang kian dekat membuatnya menekankan, jangan sampai gerakan perjuangan yang dibangun PPDI dipolitisasi oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Pesan saya tadi jangan anarkis waktu demo, berangkat 180 orang pulang ya harus tetap segitu, jangan mudah diprovokasi apalagi dipolitisasi,” ia memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

2 Mei 2025 - 20:01 WIB

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Trending di Peristiwa