Menu

Mode Gelap
Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

Peristiwa · 24 Jan 2023 15:04 WIB

Ratusan Perangkat Desa di Lumajang Lurug Gedung MPR/DPR RI, Bawa Dua Tuntunan ini


					BERANGKAT: Ratusan perangkat desa saat berkumpul di Terminal Minakkoncar Lumajang sebelum ke Jakarta. (foto: Asmadi). Perbesar

BERANGKAT: Ratusan perangkat desa saat berkumpul di Terminal Minakkoncar Lumajang sebelum ke Jakarta. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sedikitnya, 180 orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, berangkat ke Jakarta, Senin (23/1/2023) malam.

Ratusan perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi damai dan silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di depan Gedung MPR/DPR, Rabu (25/1/2023) besok.

Ketua PPDI Lumajang Slamet Teguh mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi itu, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Apakah terkategori sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa. Sebab, belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.

“Maunya kita itu kalau kita masuk ASN maka UU nomor 5 tahun 2014 itu dirubah, ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa,” kata Teguh, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, menurut Teguh, selama ini perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Yang ada hanya Nomor Register Perangkat Desa (NRP).

Itu pun, kata Teguh, tidak semua daerah di Indonesia menerapkan NRP. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Adanya NRP, itu pun belum semua desa di Indonesia menerapkan. Lumajang memang sudah, tapi yang lainnya kan belum. Kita itu mintanya NIPD itu keluar dari kementerian dalam negeri, jadi sistem gajiannya melalui APBN,” tambahnya.

Perihal, isu masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa, Teguh menegaskan seluruh perangkat desa di Kabupaten Lumajang menolak keras wacana itu.

“Lah itu kita memang menolak masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, karena itu tidak sesuai dan harus merubah undang-undang, kepala desa di Lumajang seirama dengan kita,” cetus dia.

Sementara, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, pemerintah kabupaten memberikan dukungan penuh atas aksi yang dilakukan oleh PPDI.

Menurutnya, apa yang menjadi poin tuntutan para perangkat desa sangat masuk akal. Seperti, gaji perangkat desa yang sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun sama dengan perangkat desa yang baru masuk beberapa bulan saja.

“Yang dituntut mereka itu soal kejelasan jenjang masa kerja, saya pikir itu logis ya. Karena bagi perangkat desa yang kerjanya sudah puluhan tahun itu gajinya sama dengan yang baru beberapa bulan masuk itu perlu lah dipikirkan lagi kesejahteraan mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” kata Indah.

“Kemudian soal status mereka, saya paham kegalauan mereka namanya bekerja tentu ada harapan² yang ingin mereka perjuangkan,” imbuhnya.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Indah ini mengatakan, selama ini Pemkab Lumajang telah berupaya memperhatikan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian penghasilan tetap (siltap).

“Kita hanya bisa memberikan siltap, tapi soal desa yang punya tanah kas desa itu sesuai aturan masuk ke APBDes dan boleh dikeluarkan lagi berupa honor atau tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Informasinya, rata-rata penghasilan perangkat desa di Lumajang berkisar Rp 2.024.000 setiap bulan. Sedangkan, untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 2.400.000 per bulannya.

Lebih lanjut, Bunda Indah mengimbau para perangkat desa yang berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara santun dan tidak mudah terprovokasi.

Selain itu, momentum politik 2024 yang kian dekat membuatnya menekankan, jangan sampai gerakan perjuangan yang dibangun PPDI dipolitisasi oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Pesan saya tadi jangan anarkis waktu demo, berangkat 180 orang pulang ya harus tetap segitu, jangan mudah diprovokasi apalagi dipolitisasi,” ia memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran?

17 Juni 2025 - 22:17 WIB

Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

17 Juni 2025 - 18:29 WIB

Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah

17 Juni 2025 - 17:07 WIB

Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas

16 Juni 2025 - 14:39 WIB

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Renggut Nyawa Ketua PCNU Pamekasan Karena Sopir Tertidur Sesaat

14 Juni 2025 - 15:53 WIB

Innova Zenix Tabrak Truk di Tol Paspro, Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Meninggal Dunia

14 Juni 2025 - 11:39 WIB

Jenazah Wanita Tewas Tanpa Busana di Grati Pasuruan Dimakamkan

11 Juni 2025 - 22:28 WIB

Identitas Wanita Tewas di Grati Terungkap, Keluarga Mengaku Sangat Terpukul

11 Juni 2025 - 17:16 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Rumah Warga Grati, Penghuni Rumah Menghilang

10 Juni 2025 - 14:31 WIB

Trending di Peristiwa