Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:45 WIB

Petani asal Gading ini Kalap lalu Bakar Mobil Milik Pemborong, Motifnya?


					TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah).

Pajarakan,- Pelaku pembakaran mobil jenis Daihatsu Terios milik pemborong, Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, akhirnya terungkap.

Ternyata, pelaku teror bakar mobil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang petani asal Desa Batur, Kecamatan, Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni Abdus Sukur (37).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Kecamatan Gading.

“Dari keterangan tersangka, motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Arsya Khadafi saat rilis kasus di Polres Probolinggo, Jum’at (20/1/23).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) imbuh Arsya, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi, lantas dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dua pasal sekaligus. Meliputi tindak pidana pembakaran mobil dan perusakan hutan seiring kegiatannya melakukan pembalakan liar.

“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” urai Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia sadar perbuatannya telah merugikan orang lain. “Saya menyesal telah melakukan hal ini,” kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ditemukan terbakar, Rabu (4/1/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya tetiba mendengar suara ledakan dari arah garasi mobilnya. Setelah di cek, mobil daihatsu terios putih ber nomor polisi (nopol) W 1319 WG miliknya telah terbakar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal