Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:45 WIB

Petani asal Gading ini Kalap lalu Bakar Mobil Milik Pemborong, Motifnya?


					TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah).

Pajarakan,- Pelaku pembakaran mobil jenis Daihatsu Terios milik pemborong, Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, akhirnya terungkap.

Ternyata, pelaku teror bakar mobil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang petani asal Desa Batur, Kecamatan, Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni Abdus Sukur (37).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Kecamatan Gading.

“Dari keterangan tersangka, motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Arsya Khadafi saat rilis kasus di Polres Probolinggo, Jum’at (20/1/23).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) imbuh Arsya, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi, lantas dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dua pasal sekaligus. Meliputi tindak pidana pembakaran mobil dan perusakan hutan seiring kegiatannya melakukan pembalakan liar.

“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” urai Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia sadar perbuatannya telah merugikan orang lain. “Saya menyesal telah melakukan hal ini,” kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ditemukan terbakar, Rabu (4/1/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya tetiba mendengar suara ledakan dari arah garasi mobilnya. Setelah di cek, mobil daihatsu terios putih ber nomor polisi (nopol) W 1319 WG miliknya telah terbakar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal