Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 20 Jan 2023 17:03 WIB

Pernikahan Dini di Lumajang Tertinggi Kelima di Jawa Timur


					Pemasangan cincin pernikahan oleh mempelai pria. (foto: ilustrasi) Perbesar

Pemasangan cincin pernikahan oleh mempelai pria. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah selama Tahun 2022 mencapai 856 perkara.

Angka itu menempatkan Kabupaten Lumajang di peringkat 5 dengan angka pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Jawa Timur.

Meski demikian, angka itu turun tiga strip dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat ke dua di Jawa Timur dengan total 903 perkara.

Peringkat 1 ditempati Kabupaten Malang dengan 1.434 perkara, lalu Kabupaten Jember 1.357 perkara, kemudian Kabupaten Probolinggo 1.136 perkara, dan peringkat 4 Kabupaten Banyuwangi 877 dengan perkara.

Hakim PA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama tiga tahun terakhir, angkah pernikahan dini di Kabupaten Lumajang dalam tiga tahun terakhir memang mengalami penurunan.

Rinciannya, tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani sebanyak 1.046 perkara. Sementara, tahun 2021 terdapat 903 perkara.

“Memang ada penurunan kalau kita lihat dari grafik, tapi jumlah ini masih terbilang tinggi. Jadi, pemerintah harus terus melakukan evaluasi agar anak-anak ini tidak kebelet menikah,” kata Anwar, Jum’at (20/1/2023).

Dari 856 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebab, kata Anwar, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti misalnya gunjingan para tetangga yang bisa menyebabkan beban psikis bagi anak dan berakibat munculnya tindak kriminal lantaran belum kuat secara mental.

“Rata-rata dikabulkan, ya karena kita ingin menghindari mudarat yang lebih besar, karena mereka yang mengajukan ini rata-rata sudah pernah tidur bersama, bahkan ada yang sudah hamil,” terang Anwar.

“Daripada membuat gaduh di tengah masyarakat, ya lebih baik dinikahkan saja, setidaknya orang melihat sudah ada yang bertanggungjawab,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 389 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial