Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Ekonomi · 16 Jan 2023 14:40 WIB

Motor Listrik Resmi Dioperasikan di Lumajang, Bakal Jadi Kendaraan Dinas?


					Motor Listrik Resmi Dioperasikan di Lumajang, Bakal Jadi Kendaraan Dinas? Perbesar

Lumajang,- Pabrik perakitan motor listrik perdana di Kabupaten Lumajang, resmi dioperasikan, Senin (16/1/2023).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tetap mengeluarkan ijin operasional kendaraan yang diklaim ramah lingkungan itu pembangunan infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum dimiliki.

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, meski belum ada SPKLU di Lumajang, motor listrik yang dirakit di Kecamatan Kedungjajang ini disebut bisa menghemat pengeluaran masyarakat.

Sebab, kendaraan ini bisa dicas dimana saja. Termasuk di rumah dengan daya listrik hanya sebesar 450 watt.

“Kepada masyarakat, tentu ini operasionalnya murah dan ngecas cukup di rumah jadi hanya butuh 450 watt, di toko-toko juga bisa asal ada colokan,” kata Indah, Senin (16/1/23).

Sekedar diketahui, motor listrik ini bisa menempuh jarak hingga 70 kilometer saat kondisi baterai penuh dengan kecepatan maksimal mencapai 50 kilometer per jam.

Sementara, proses isi ulang baterainya membutuhkan waktu kurang lebih 7 jam. Meski lumayan lama, namun diyakini tidak akan mengurangi saya tarik masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik.

Hadirnya pabrik perakitan kendaraan listrik di Lumajang ini, menurut Wabup Indah, sekaligus menjawab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Sampai saat ini belum ada rencana menjadikan kendaraan ini sebagai kendaraan dinas di Lumajang. Sebab, jumlah kendaraan dinas yang ada masih mencukupi kebutuhan,” papar Bunda Indah.

Namun begitu, pihaknya mengaku tetap mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik demi penghematan energi dan kelestarian lingkungan.

“Untuk kendaraan dinas masih belum ya karena kendaraan dinas kita masih mencukupi, tapi ini menjadi potensi besar karena berbiaya murah operasionalnya juga murah. Kan pemerintah juga sedang menghemat, ini penting buat penghematan anggaran daerah. Jadi ke depan berpotensi ke arah sana (penggunaan mobil listrik,” urainya panjang lebar. (*)

 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan