Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 12 Jan 2023 17:16 WIB

Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja?


					Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja? Perbesar

Probolinggo,- Penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani berbuntut panjang. Atas kasus tersebut, Inspektorat setempat akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko. Dan kini, empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan wabup.

Keempat rekomendasi tersebut yang pertama, memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya. Kedua, memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.

Rekomendasi ketiga dari inspektorat, pembuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.

Rekomendasi keempat, penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.

“Sudah kami naikkan ke pimpinan, namun dari kemarin Bapak (wabup, Red.) masih di luar kota, insya Allah hari ini sudah datang. Jadi, sudah dalam proses, baik SE maupun untuk pakta integritasnya,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Hasyim pun menyebut, nantinya dengan adanya SE penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika SE sudah terbit dan masih ada pentalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi.

“Dan untuk penandatanganan pakta integritas ini, kami akan memulainya dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) dulu, yang lain sementara masih belum,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat Teguh Prihantoro mengatakan, Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada wabup untuk memberikan sanksi.

“Sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan. Yang berat itu kan kalau dijual,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan