Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Pemerintahan · 8 Jan 2023 18:28 WIB

Gaji ASN Cair, Gaji Honorer Belum


					Gaji ASN Cair, Gaji Honorer Belum Perbesar

Kraksaan – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada Januari ini terlambat. Hal itu dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Nomor 900/1911/426.203/2022 tertanggal 28 Desember lalu.

Meski begitu, sejak 5 Januari lalu, gaji para ASN sudah bisa dicairkan. Hal itu disebabkan cepatnya proses validasi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga pembuatan Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar (SPP/SPM) Gaji Januari 2023.

“Awalnya kami kira ke OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) itu mengurusnya akan memakan waktu sampai dua hari, ternyata sehari sudah selesai, makanya cepat, tidak sampai ke tanggal 9 pencairannya yang ASN,” kata Kepala BPPKAD, Dewi Korina, Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk gaji non-ASN atau tenaga honorer, hingga kini masih belum terlaksana pencairannya. Namun, Dewi memastikan, pencairan gaji untuk tenaga honorer tersebut akan secepatnya dilakukan.

“Insya Allah yang honorer Senin (9/1/2023) besok sudah bisa dicairkan gajinya,” katanya.

Dewi pun menyadari, keterlambatan gaji pada Januari ini tidak terlepas dari proses penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang harus dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara, jabatan Sekda tersebut juga terdapat terdapat pergantian seiring bergantinya tahun 2022 ke 2023.

Alhasil, penandatangan DPA baru bisa dilaksanakan pada 2 Januari lalu oleh Plh Sekda Ahmad Hasyim Ashari.

“Insya Allah ke depan sudah tidak akan mengalami keterlambatan lagi, karena penandatanganan DPA ini hanya sekali dalam setahun. Jadi yang gaji Februari, sudah bisa kami proses pada akhir Januari, sehingga tepat 1 Februari mendatang, gajinya sudah bisa cair,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Trending di Pemerintahan