Menu

Mode Gelap
Transformasi Digital Pelayanan Haji: 721 Jemaah Lumajang Berangkat, 113 Menunggu Dokumen Syarikah Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan Libur Waisak, 10 Ribu Penumpang Sesaki KAI wilayah Daop 9 Jember Tragis! Dua Bocah Meninggal saat Mandi di Air Terjun Bidadari Kayangan Probolinggo Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera

Pemerintahan · 8 Jan 2023 18:25 WIB

Aturan Baru, Tak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Akan Dicabut


					Aturan Baru, Tak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Akan Dicabut Perbesar

Probolinggo – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saban tahunnya. Hal itu sebagai bentuk ketaatan pemilik kendaraan akan kewajibannya membayar pajak kepada negara.

Namun, sudah bukan rahasia umum jika banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat pajak atau tidak melakukan perpanjangan STNK. Namun ke depan, para pemilik kendaraan harus lebih taat lagi membayar pajak kendaraannya. Pasalnya jika tidak melakukan perpanjangan STNK setidaknya selama dua tahun, maka kendaraannya akan dicap sebagai kendaraan bodong.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan aturan baru. Di mana data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama dua tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali. Hal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sehingga, jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

Hartawan juga menjelaskan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) nya.

“Iya peraturannya akan diberlakukan mulai tahun ini. Tinggal menunggu Jukrah (Petunjuk dan Arahan, Red.) dari Korlantas Mabes Polri,” katanya, Minggu (8/1/2023).

Sementara itu, Karimullah (27) warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading mengaku, kurang sepakat dengan rencana diterapkannya aturan tersebut. Sebab, tidak semua warga mempunyai kemampuan untuk rutin membayar pajak atau memperpanjang STNK-nya saban tahun.

“Kendaraan yang dibeli dengan susah payah, masak registrasinya mau dicabut karena hanya tidak membayar pajak selama dua tahun. Rezeki orang pinggiran seeprti kami kan tidak menentu,” paparnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan