Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2023 17:29 WIB

Selama 2022, Rupbasan Terima 94 Barang, 61 Barang Masih Aktif


					Selama 2022, Rupbasan Terima 94 Barang, 61 Barang Masih Aktif Perbesar

Probolinggo – Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 2 Probolinggo menjadi lokasi penyimpanan benda sitaan dan kendaraan pasca kecelakaan kecelakaan. Sampai saat ini, masih ada 61 barang masih aktif atau masih tersimpan di Rupbasan.

Pengelola Barang Sitaan dan Barang Rampasan Rupbasan Kelas 2 Probolinggo, Muhammad Yanuar Iswahyudi, mengatakan, pada tahun 2022 ini, Rupbasan menerima total 94 barang. Mulai dari kendaraan, hingga benda yang merupakan barang sitaan.

“Dari total 94 barang yang masuk ke rupbasan yakni 89 barang merupakan kendaraan bermotor, tiga kayu, dan dua BBM,” ujarnya.

Sampai akhir tahun 2022, dari total 94 barang tersebut, kini terhitung ada 61 barang aktif di rupbasan. Karena memang berkurangnya barang tersebut karena pemilik telah mengambil barang yang sebelumnya masuk ke Rupbasan, ataupun adanya barang yang masuk.

Selain itu, dari sisa 61 barang, mayoritas adalah kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Barang yang masuk ke Rupbasan di tahun 2022 naik dibandingkan tahun 2021, di mana ada 90 barang yang masuk. Ke-90 barang tersebut terdiri dari 52 kendaraan bermotor, tiga kayu, 34 buku rekening, dan satu HP.

Rupbasan sendiri memiliki tanggung jawab terhadap barang yang masuk di mana petugas akan melakukan perawatan, khususnya pada kendaraan bermotor. Mulai dari memanaskan kendaraan, membelikan bahan bakar, hingga pembersihan.

“Perawatan ini merupakan tanggung jawan Rupbasan, jadi barang atau kendaraan yang masuk dan keluar kondisinya akan sama, berbeda dengan kendaraan yang terlibat kecelakaan, masuk dalam kondisi rusak, ya keluar kondisinya akan tetap sama,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal