Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2023 18:27 WIB

Malu, Calon Pengantin di Lumajang Buang Bayinya di Pinggir Jalan


					Malu, Calon Pengantin di Lumajang Buang Bayinya di Pinggir Jalan Perbesar

Lumajang,- Sepasang kekasih, masing-masing inisial MD (22) dan NZ (23), warga Desa Anyar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH).

Mereka ditangkap lantaran terbukti membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang. Bayi yang dibuang oleh keduanya masih berusia 3 bulan.

“Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku yang awalnya mengaku sebagai pelapor mengaku menemukan bayi di pinggir jalan Desa Bago pada Minggu sekira pukul 20.30 WIB . Awalnya pelapor mengaku mendengar adanya tangisan bayi,” ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Subiyarto, Selasa (3/1/2023).

Agus menambahkan, sejoli tersebut melaporkan penemuan bayi ke warga sekitar. Warga kemudian meneruskannya ke aparat kepolisian.

“Mengetahui adanya laporan tersebut, kami melakukan olah TKP dan menemukan bayi tersebut dalam keadaan memakai baju, penutup kepala dan dibungkus selimut di pinggir jalan,” sebut Agus.

Petugas kemudian mengevakuasi bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan perawatan medis.

“Alhamdulillah bayi itu akhirnya dapat diselamatkan dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Polisi kemudian memeriksa dua sejoli yang awalnya mengaku sebagai penemu bayi. Kecurigaan pun muncul dari raut muka sang pelapor.

Polisi lalu melakukan interogasi selama 4 jam hingga akhirnya dua sejoli tersebut mengakui perbuatannya. Ternyata pembuang bayi MD dan kekasihnya, MZ.

“Hasil interogasi kami mencurigai pelapor. Kami tanyai selama 4 jam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Alasanya mereka merasa malu karena baru tunangan 7 bulan (namun memiliki bayi). Bayi tersebut dibuang selama 20 menit. Sebelum akhirnya pelaku berlagak menemukan bayi,” ungkap Agus.

Polisi menyebut, motif pura-pura menemukan bayi merupakan akal bulus calon pengantin itu agar bebas dari jerat hukum. Namun siasat mereka dikuak oleh aparat kepolisian.

“Sementara kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk tindaklanjutnya. Bayi sebenarnya sempat dirawat di rumah pelaku laki-laki, namun kemudian diputuskan untuk dibuang agar dirawat oleh yang menemukannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal