Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 3 Jan 2023 17:33 WIB

Datangi PA Kraksaan, 2.514 Istri Jadi Janda


					ANTRI: Sejumlah warga di ruang tunggu PA Kraksaan. Perbesar

ANTRI: Sejumlah warga di ruang tunggu PA Kraksaan.

KRAKSAAN – Ribuan istri harus mengubah statusnya pada tahun 2022 lalu. Ketok palu Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kraksaan memutus, 2.514 orang istri secara sah menyemat status janda.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA setempat, Syafik ‘udin mengatakan, banyaknya perkara cerai tersebut masih tetap lebih didominasi oleh perkara Cerai Gugat (CG) seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya, jenis perkara cerai ini diajukan oleh pihak istri. Total ada 1.666 CG yang diputus.

Sedangkan untuk Cerai Talak (CT) atau cerai yang diinisiasi oleh pihak suami, jumlahnya mencapai 848 perkara yang diputus.
Namun, meski sudah banyak perkara cerai yang diputus, pihaknya kini masih saja tetap disibukkan dengan agenda persidangan cerai saban harinya.

Pasalnya, sebagian perkara cerai yang terdaftar pada 2022 masih ada yang belum tuntas persidangannya dan masih dilanjutkan pada tahun ini.

“Perceraian memang cukup tinggi, rata-rata per bulannya itu ada ratusan perkara yang kami terima. Dan tahun 2022, perkara cerai yang masuk itu perbulannya lebih dari 200 perkara, kecuali April dan Desember,” kataya,
Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, permasalahan utama banyaknya pasangan yang mengajukan cerai sepanjang tahun 2022 lalu rata-rata disebabkan oleh faktor perekonomian. Ia pun menyadari bahwasanya pandemi Covid-19 memang sangat mengganggu terhadap perekonomian warga.

“Faktor perekonomian memang tidak sedominan tahun 2021, tapi 2022 masih retap menjadi yang tertinggi. Yang bercerai karena faktor ekonomi ada 1.130. Tertinggi daripada faktor yang lain,” ujarnya.

Jumlah perceraian tersebut menurutnya kembali meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2021 lalu, total angka perceraian mencapai 2.211. Ia pun berharap, ke depan angka perceraian ini bisa kembali mengalami penurunan.

“Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut terus turun 2019 yang jumlahnya 2.414 turun di 2020 menjadi 2.326. dan tahun 2021 kembali turun. Tahun 2022, kembali ada tren lonjakan perceraian, melebihi yang 2019,” ucap mantan panitera di Pengadilan Agama Situbondo tersebut.

Pria yang akrab disapa Udin ini pun berharap, pasangan suami istri jangan terlalu gegabah untuk melakukan perceraian. Sebab, dalam berumah tangga memang diperlukan pengertian dari masing-masing pasangan.

“Harus ditingkatkan pengertiannya sesama pasangan, biar sebab-sebab yang bisa menjadi latar belakang perceraian, itu bisa dihindari,” harapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial