Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Sosial · 3 Jan 2023 15:34 WIB

2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah


					2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah Perbesar

Probolinggo – Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo belum bisa bisa dicegah. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur semakin banyak. Sebab dengan UU tersebut dijelaskan, umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun.

Sepanjang 2022 lalu, terdapat 1.137 anak yang dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kraksaan untuk melangsungkan pernikahan. Ke-1.137 anak tersebut mengajukan Dispensasi Kawin (DK) karena menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi rumah tangga, sedangkan keinginan untuk menikah sudah ada.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, perkara DK memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani PA sepanjang 2022. Saban bulannya, jumlahnya pun terbilang banyak. Bahkan, dalam sebulan bisa 100 anak yang meminta permohonan untuk menikah dini.

“Perkara DK ini yang terkecil atau paling sedikit pada tahun lalu terjadi pada Mei, jumlahnya 63. Jadi sebulan itu, ada 63 anak yang menikah muda, di bulan lainnya, lebih banyak lagi,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Dalam menangani perkara DK ini, ia mengungkapkan, sangat berhati-hati. Sebelum mengabulkan, pihaknya sangat memperhatikan alasan utama pengajuan DK tersebut.

Bahkan, para hakim selalu menanyakan kesiapan para orangtua dari pemohon DK ini untuk melakukan pendampingan. Pasalnya, dalam pernikahan di usia muda rentan berakhir pada peeceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orangtua.

“Siap tidak orangtuanya, karena ini penting. Jangan sampai setelah dinikahkan, kemudian ditinggal,” ujarnya.

Syafiudin juga mengaku, tidak dapat menolak semua berkas pengajuan Dk yang masuk. Pihaknya, tetap harus memproses semuanya.

Namun dalam pengambilan keputusan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik.

“Harus ada alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan