Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Sosial · 3 Jan 2023 15:34 WIB

2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah


					2022, 1.137 Anak di Bawah Umur Menikah Perbesar

Probolinggo – Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo belum bisa bisa dicegah. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur semakin banyak. Sebab dengan UU tersebut dijelaskan, umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun.

Sepanjang 2022 lalu, terdapat 1.137 anak yang dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kraksaan untuk melangsungkan pernikahan. Ke-1.137 anak tersebut mengajukan Dispensasi Kawin (DK) karena menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi rumah tangga, sedangkan keinginan untuk menikah sudah ada.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, perkara DK memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani PA sepanjang 2022. Saban bulannya, jumlahnya pun terbilang banyak. Bahkan, dalam sebulan bisa 100 anak yang meminta permohonan untuk menikah dini.

“Perkara DK ini yang terkecil atau paling sedikit pada tahun lalu terjadi pada Mei, jumlahnya 63. Jadi sebulan itu, ada 63 anak yang menikah muda, di bulan lainnya, lebih banyak lagi,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Dalam menangani perkara DK ini, ia mengungkapkan, sangat berhati-hati. Sebelum mengabulkan, pihaknya sangat memperhatikan alasan utama pengajuan DK tersebut.

Bahkan, para hakim selalu menanyakan kesiapan para orangtua dari pemohon DK ini untuk melakukan pendampingan. Pasalnya, dalam pernikahan di usia muda rentan berakhir pada peeceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orangtua.

“Siap tidak orangtuanya, karena ini penting. Jangan sampai setelah dinikahkan, kemudian ditinggal,” ujarnya.

Syafiudin juga mengaku, tidak dapat menolak semua berkas pengajuan Dk yang masuk. Pihaknya, tetap harus memproses semuanya.

Namun dalam pengambilan keputusan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik.

“Harus ada alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial