Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Ekonomi · 31 Des 2022 19:51 WIB

Berkat Pasir, Perolehan Pajak Kabupaten Lumajang Terdongkrak, Capai Rp94 M


					Berkat Pasir, Perolehan Pajak Kabupaten Lumajang Terdongkrak, Capai Rp94 M Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pasir dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.

Padahal, target yang dipasang pemerintah setiap tahunnya dari sektor pajak pasir tidak pernah terpenuhi. Terbaru, RAPBD 2022 awalnya menargetkan pendapatan Rp25 miliar.

Namun, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), target itu diturunkan menjadi Rp19,4 miliar. Hasilnya, sampai November, pajak yang terkumpul masih kisaran Rp12,4 miliar.

Bahkan, pajak pasir pada 2023 ditargetkan sebesar Rp40,4 miliar. Angka itu naik sebesar 60 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang menargetkan kenaikan pajak dari sembilan item lainnya hingga menyentuh Rp120,5 miliar. Sementara target tahun lalu senilai Rp l92,6 miliar.

Khusus pajak pasir, keberadaan stockpile terpadu dinilai akan membantu memastikan ada pajak pasir yang masuk ke daerah melalui pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Dan pada akhir tahun 2022, perolehan pajak Kabupaten Lumajang mencapai Rp94,344 miliar, lebih tinggi dari target yang ditentukan yaitu Rp92,665 miliar.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, salah satu peningkatan pajak daerah tersebut juga dipengaruhi oleh meningkatkan perolehan pajak dari pasir.

Thoriq menyebut, pajak pasir menyumbang kenaikan hingga 50 persen. Jika di tahun 2021 lalu, pajak pasir hanya berkisar Rp10 miliar, tahun ini pajak pasir memperoleg 15 miliar.

Peningkatan tersebut, menurut Thoriq, terjadi lantaran adanya stokepile pasir terpadu yang sudah berfungsi dengan baik dalam beberapa bulan terakhir.

“Ada kenaikan pendapatan yang cukup progresif. Sebagai informasi, sebelum ada stockpile pasir terpadu, di awal tahun hingga pertengahan tahun ini rata-rata pendapatan pasir perbulan Rp500 juta dan setelah bulan Agustus sejak berlakunya stockpile pasir terpadu, pendapatan pajak pasir bisa mencapai rata-rata Rp1.9 miliar per bulan,” kata Thoriq, Sabtu (31/12/2022).

Kedepannya, pengelolaan stokepile terpadu akan dilengkapi dengan sistem elektronik pajak. Sistem ini menggunakan pengukuran kubikasi sebagai dasar penghitungan.

“Saya dan Bunda Indah Masdar berkeinginan stockpile pasir terpadu kedepan dilengkapi dengan sistem elektronik pajak dan sistem pengukuran kubikisasi. Sehingga, nilai pajak sesuai dengan volume jumlah pasir yang diangkut,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan