Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 29 Des 2022 15:57 WIB

Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi


					Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – NEP, (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi. Penjual cilok itu disangka telah mencabuli IA (14), siswi SMP di Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NEP telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Jamal mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan ini bermula saat pihak sekolah melakukan razia handphone (HP) pada pertengahan bulan Desember.

Saat memeriksa HP milik IA, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, guru menemukan pesan tak lazim (seronok) di WhatsApp (WA). Hal itu kemudian dilaporkan ke pihak orangtua korban.

“Perkenalan keduanya ini bermula saat korban sering membeli cilok ke pelaku yang mangkal di sekolahnya. Selanjutnya mereka bertukar nomor HP kemudian dilanjutkan korban ini sering curhat ke pelaku,” AKP Jamal.

Karena seringnya berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban ke hotel. Di hotel inilah kemudian pelaku mencabuli korban.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak tiga kali yakni pada bulan Agustus, September, Oktober 2022.

Mengetahui perbuatan pelaku kepada anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi, alat bukti serta hasil visum et repertum, dua hari kemudian, pelaku ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Kasat Reskrim mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengecek HP anaknya. Hal ini untuk memonitor dan mengawasi kegiatan anak sehari-harinserta pergaulan sang anak. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal