Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Des 2022 15:57 WIB

Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi


					Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – NEP, (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi. Penjual cilok itu disangka telah mencabuli IA (14), siswi SMP di Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NEP telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Jamal mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan ini bermula saat pihak sekolah melakukan razia handphone (HP) pada pertengahan bulan Desember.

Saat memeriksa HP milik IA, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, guru menemukan pesan tak lazim (seronok) di WhatsApp (WA). Hal itu kemudian dilaporkan ke pihak orangtua korban.

“Perkenalan keduanya ini bermula saat korban sering membeli cilok ke pelaku yang mangkal di sekolahnya. Selanjutnya mereka bertukar nomor HP kemudian dilanjutkan korban ini sering curhat ke pelaku,” AKP Jamal.

Karena seringnya berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban ke hotel. Di hotel inilah kemudian pelaku mencabuli korban.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak tiga kali yakni pada bulan Agustus, September, Oktober 2022.

Mengetahui perbuatan pelaku kepada anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi, alat bukti serta hasil visum et repertum, dua hari kemudian, pelaku ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Kasat Reskrim mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengecek HP anaknya. Hal ini untuk memonitor dan mengawasi kegiatan anak sehari-harinserta pergaulan sang anak. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal