Menu

Mode Gelap
Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

Hukum & Kriminal · 29 Des 2022 15:57 WIB

Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi


					Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – NEP, (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi. Penjual cilok itu disangka telah mencabuli IA (14), siswi SMP di Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NEP telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Jamal mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan ini bermula saat pihak sekolah melakukan razia handphone (HP) pada pertengahan bulan Desember.

Saat memeriksa HP milik IA, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, guru menemukan pesan tak lazim (seronok) di WhatsApp (WA). Hal itu kemudian dilaporkan ke pihak orangtua korban.

“Perkenalan keduanya ini bermula saat korban sering membeli cilok ke pelaku yang mangkal di sekolahnya. Selanjutnya mereka bertukar nomor HP kemudian dilanjutkan korban ini sering curhat ke pelaku,” AKP Jamal.

Karena seringnya berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban ke hotel. Di hotel inilah kemudian pelaku mencabuli korban.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak tiga kali yakni pada bulan Agustus, September, Oktober 2022.

Mengetahui perbuatan pelaku kepada anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi, alat bukti serta hasil visum et repertum, dua hari kemudian, pelaku ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Kasat Reskrim mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengecek HP anaknya. Hal ini untuk memonitor dan mengawasi kegiatan anak sehari-harinserta pergaulan sang anak. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal