Menu

Mode Gelap
Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil

Pemerintahan · 26 Des 2022 18:14 WIB

PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI


					PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI Perbesar

Pasuruan,- Perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).

Perwakilan pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan menyampaikan penolakan atas rekomendasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengatur masa jabatan perangkat desa yang sampai umur 60 tahun disamakan dengan masa jabatan kepala desa.

“Kami disini menolak usulan dari APDESI. Mana mungkin Kepala Desa ganti perangkatnya juga ganti, sedangkan kami perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, jika usulan itu terjadi, maka akan sangat merugikan masyarakat. Sebab sangat mengganggu program-program yang ada di pemerintahan desa.

“Masak nanti habis dilantik kepala desanya masih menunggu penjaringan oerangkat desa. Padagal program-program desa harus terus berjalan,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan PPDI meminta DPRD Kabupaten Pasuruan bersikap atas usulan ABDESI di Rakernas pada 16 Desember 2022 di Kalimantan Timur. Isinya akan mengevaluasi Permendagri No 67 tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Disitu akan mengevaluasi rekomendasi dari camat. Intinya pemberhentian perangkat desa tidak harus melalui dari camat. Kalau ini sampai terjadi, nanti pasca pilkades akan banyak perangkat desa yang mungkin kurang sejalan akan diberhentikan,”

Perwakilan PPDI berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I untuk mengirim surat ke DPR RI.”Bahwa perangkat desa se Kabupaten Pasuruan menolak usulan APDESI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto berjanji bahwa fraksi-fraksi di Komisi 1 akan segera melayangkan surat ke DPR RI, perihal aspirasi yang disuarakan oleh PPDI.

“Kami di Komisi I akan segera bersurat ke DPR RI. Terkait masa jabatan perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa itu tidak relevan. Untuk yang lain-lain menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” klaim Sugiarto.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan