Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 26 Des 2022 18:14 WIB

PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI


					PPDI Kab. Pasuruan Wadul DPRD, Tolak Usulan APDESI Perbesar

Pasuruan,- Perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).

Perwakilan pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan menyampaikan penolakan atas rekomendasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengatur masa jabatan perangkat desa yang sampai umur 60 tahun disamakan dengan masa jabatan kepala desa.

“Kami disini menolak usulan dari APDESI. Mana mungkin Kepala Desa ganti perangkatnya juga ganti, sedangkan kami perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, jika usulan itu terjadi, maka akan sangat merugikan masyarakat. Sebab sangat mengganggu program-program yang ada di pemerintahan desa.

“Masak nanti habis dilantik kepala desanya masih menunggu penjaringan oerangkat desa. Padagal program-program desa harus terus berjalan,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan PPDI meminta DPRD Kabupaten Pasuruan bersikap atas usulan ABDESI di Rakernas pada 16 Desember 2022 di Kalimantan Timur. Isinya akan mengevaluasi Permendagri No 67 tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Disitu akan mengevaluasi rekomendasi dari camat. Intinya pemberhentian perangkat desa tidak harus melalui dari camat. Kalau ini sampai terjadi, nanti pasca pilkades akan banyak perangkat desa yang mungkin kurang sejalan akan diberhentikan,”

Perwakilan PPDI berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I untuk mengirim surat ke DPR RI.”Bahwa perangkat desa se Kabupaten Pasuruan menolak usulan APDESI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto berjanji bahwa fraksi-fraksi di Komisi 1 akan segera melayangkan surat ke DPR RI, perihal aspirasi yang disuarakan oleh PPDI.

“Kami di Komisi I akan segera bersurat ke DPR RI. Terkait masa jabatan perangkat desa disamakan dengan Kepala Desa itu tidak relevan. Untuk yang lain-lain menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” klaim Sugiarto.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan