Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 26 Des 2022 13:03 WIB

Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka


					Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka Perbesar

Pasuruan,- Sepanjang tahun 2022, Polres Pasuruan Kota mengamankan belasan orang pelaku tindak pidana kejahatan curat, curas dan curanmor di wilayah hukum setempat.

Dari belasan orang yang diamankan ini ada pelaku utama, eksekusi dan penadah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor).

“Yang kita prioritaskan adalah kasus yang meresahkan masyarakat. Total ada 11 tersangka yang sudah kami proses dan kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (26/12/2022).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, ada tujuh sepeda motor. “Hari ini kita panggil korban dan kita serahkan langsung kepada korban,” ujar Jauhari.

Dijelaskan Jauhari, berbagai modus dilakukan pelaku. Ada yang mengancam dengan senjata tajam jenis celurit maupun melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Bahkan yang terakhir, ada dua orang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Motor korban diambil paksa dan dianiaya hingga korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka berat dirawat di ICU. Semoga korban segera sembuh agar bisa beraktifitas normal kembali,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancamna hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk pengembangan tersangka lainnya saat ini Tim Resmob Pasuruan Kota sedang mengejar para tersangka lain yang terlibat curat, curas dan curanmor,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal