Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 26 Des 2022 13:03 WIB

Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka


					Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka Perbesar

Pasuruan,- Sepanjang tahun 2022, Polres Pasuruan Kota mengamankan belasan orang pelaku tindak pidana kejahatan curat, curas dan curanmor di wilayah hukum setempat.

Dari belasan orang yang diamankan ini ada pelaku utama, eksekusi dan penadah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor).

“Yang kita prioritaskan adalah kasus yang meresahkan masyarakat. Total ada 11 tersangka yang sudah kami proses dan kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (26/12/2022).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, ada tujuh sepeda motor. “Hari ini kita panggil korban dan kita serahkan langsung kepada korban,” ujar Jauhari.

Dijelaskan Jauhari, berbagai modus dilakukan pelaku. Ada yang mengancam dengan senjata tajam jenis celurit maupun melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Bahkan yang terakhir, ada dua orang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Motor korban diambil paksa dan dianiaya hingga korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka berat dirawat di ICU. Semoga korban segera sembuh agar bisa beraktifitas normal kembali,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancamna hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk pengembangan tersangka lainnya saat ini Tim Resmob Pasuruan Kota sedang mengejar para tersangka lain yang terlibat curat, curas dan curanmor,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal