Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 26 Des 2022 21:15 WIB

Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’


					Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’ Perbesar

Pasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A. Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan risiko bencana di Kabupaten Pasuruan.

Kesepakatan rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022) siang.

Penandatanganan dari Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Sedangkan dari legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum pengesahan raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Saad Muafi menyampaikan, wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa Timur yang rawan bencana.

Data kejadian bencana di tahun 2021 yang dicatat oleh BPBD Kabupaten Pasuruan, ada 288 bencana, baik bencana skala kecil maupun sekala besar.

Berdasarkan data itu, maka perlu dilakukan peningkatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana yang berbasis kinerja.

“Sehingga kami mendukung dan menyetujui agar rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dengan kebaikan kelas klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan dapat bekerja efektif dan efisien,” kata Muafi.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa perda tentang perubahan organisasi dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A serta terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan risiko bencana yang berkualitas, transparan, adil dan akuntabel.

Dengan demikian, imbuhnya, diharapkan upaya-upaya dalam pengurangan risiko bencana dalat dilaksanakan secara maksimal.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nanti bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, singga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi maarakat Kabupaten Pasuruan,” urai Irsyad. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan