Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 26 Des 2022 21:15 WIB

Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’


					Gegara Rawan Bencana, BPBD Kab. Pasuruan ‘Naik Kelas’ Perbesar

Pasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A. Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan risiko bencana di Kabupaten Pasuruan.

Kesepakatan rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022) siang.

Penandatanganan dari Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Sedangkan dari legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum pengesahan raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Saad Muafi menyampaikan, wilayah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa Timur yang rawan bencana.

Data kejadian bencana di tahun 2021 yang dicatat oleh BPBD Kabupaten Pasuruan, ada 288 bencana, baik bencana skala kecil maupun sekala besar.

Berdasarkan data itu, maka perlu dilakukan peningkatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana yang berbasis kinerja.

“Sehingga kami mendukung dan menyetujui agar rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dengan kebaikan kelas klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan dapat bekerja efektif dan efisien,” kata Muafi.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa perda tentang perubahan organisasi dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A serta terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan risiko bencana yang berkualitas, transparan, adil dan akuntabel.

Dengan demikian, imbuhnya, diharapkan upaya-upaya dalam pengurangan risiko bencana dalat dilaksanakan secara maksimal.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nanti bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, singga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi maarakat Kabupaten Pasuruan,” urai Irsyad. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan