Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 25 Des 2022 16:16 WIB

Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya


					Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya Perbesar

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus berupaya mematangkan konsep sekaligus regulasi untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada DPMD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, salah satu konsep yang terus dimatangkan saat ini ialah terkait teknis pemilihan.

Menurut Idris, konsep pemilihan dalam PAW kades ini nantinya bersifat keterwakilan. Sehingga, tidak semua warga desa bisa mencoblos untuk memilih kades barunya.

“Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh lainnya, intinya orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat, mereka perwakilan yang akan memilih. Ketua kelompok tani sekalipun bisa,” kata Idris, Minggu (25/12/2022).

Namun tentunya para perwakilan yang memiliki hak suara tersebut harus memiliki legalitas yang jelas. Setidaknya, para tokoh yang mempunyia hak suara nantinya akan mendapatkan surat keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW.

“Contok yang kelompok tani, ada tidak SK-nya. Kalau ada SK kelompok taninya, nanti pasti akan di SK juga oleh panitia sebagai pemilik suara,” papar dia.

Idris menjelaskan, panitia pilkades ini nantinya akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat. Sedangkan calon yang akan dipilih, tetap harus melalui proses pendaftaran.

“Untuk persyaratan calon, sama dengan pilkades sebelumnya. Namun yang membedakan di sini adalah pemilihannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua desa di Kabupaten Probolinggo yang menjadi sasaran pilkades PAW ini. Yakni Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.

Kedua desa tersebut kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades karena kades yang memimpin dua desa tersebut telah meninggal dunia.

“Tanggal pasti pelaksanannya masih menunggu petunjuk pimpinan, yang jelas 2023 ini regulasinya akan dibahas. Dan akan dipakai seterusnya apabila terdapat desa yang kadesnya meninggal,” Idris memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan