Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 21 Des 2022 10:32 WIB

Gegara Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Bocah 5 Tahun


					Gegara Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Bocah 5 Tahun Perbesar

ajarakan,- Masih ingat dengan AU? Remaja 17 asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga telah mencabuli tetangganya, AR (5) notabene masih berusia 5 tahun.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa, AU gelap mata hingga akhirnya mencabuli korban lantaran terinspirasi adegan video porno sesama jenis, yang kerap ia tonton.

“Faktor yang memicu perbuatan tersangka adalah kebiasaannya yang sering menonton video porno sesama jenis. Sehingga memicu tersangka untuk melakukan hal tersebut kepada korban,” kata Kapolres Arsya, Selasa (20/12/22).

Arsya menyebut, pihaknya dalam menangani kasus ini sangat berhati-hati. Sebab tersangka maupun korban merupakan anak dibawah umur, hingga proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu lebih lama daripada perkara lainnya.

“Setelah dirasa cukup, kemudian dilakukan penanganan dan akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan (Kejari Kabupaten Probolinggo : red),” ujarnya.

Menurut Kapolres, dalam kasus asusila anak ini pihaknya melibatkan Dinas Pemberdyaaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarganya Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Probolinggo.

“Saat ini ada pendampingan dari DP3AP2 KB. Kami sangat berhati-hati dan harus teliti karena keduanya merupakan anak di bawah umur,” Kapolres Arsya memungkasi.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal