Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 9 Des 2022 17:00 WIB

Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk


					Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Seorang pelaku penjambret yang beraksi di Jalan Pandjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo beberapa hari lalu, akhirnya bisa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kini, MA (24), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Probolinggo.

“Pelaku penjambret akhirnya dibekuk polisi di sebuah SPBU di Kecamatan Gending, Rabu kemarin (7/12/2022),” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan, sebelumnya MA beraksi di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Selasa (22/11/2022). MA berhasil menggondol pesawat handphone (HP) milik NQ (19), warga Mayangan, Kota Probolinggo.

“Korban ini hendak kembali ke kantornya usai membeli bakso, tiba-tiba tepat di depan sebuah restoran, korban ini dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor. Dengan cepat pelaku mengambil hp milik korban yang ada di kantong depan motornya,” kata Zainullah.

Pelaku kemudian tancap gas kabur ke arah selatan lampu merah Brak dan berbelok ke arah timur. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku bisa dibekuk tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah HP, milik korban dan motor Honda Scoopy digunakan MA beraksi. “Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal