Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 1 Des 2022 18:27 WIB

Maling HP di Kota Pasuruan Nyonyor Dimassa, Segini Kerugian Korban


					Maling HP di Kota Pasuruan Nyonyor Dimassa, Segini Kerugian Korban Perbesar

Pasuruan, – Seorang pria terduga maling, babak belur dihakimi massa setelah kepergok mencuri handphone (HP) dan uang tunai di Pasar Kebonagung, Kecamatan Pireorejo, Kota Pasuruan, Kamis (1/11/2022) pagi.

Pria diduga maling itu bernama Faisol (62) warga Jl. KH. Wachid Hasyim VII RT 03 RW 02, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto mengatakan, sekitar pukul 04.30 WIB petugas keamanan pasar mendapati pelaku sedang masuk kedalam kios Nomor WB53 (kios mie ayam bakso).

Melihat ada orang mencurigakan yang masuk ke kios, petugas keamanan kemudian menunggu pelaku keluar dari kios tersebut.

Saat pelaku keluar, pelaku ditanyai oleh petugas keamanan kenapa masuk kedalam kios. Namun saat sedang ditanya pelaku justru langsung melarikan diri.

Petugas keamanan pasar dan warga langsung mengejar pria diduga maling itu. Setelah berhasil ditangkap, warga yang geram langsung menghajar terduga pelaku.

“Sebelum dibawa ke Polsek Purworejo, pelaku sempat dihajar massa,” kata Endy.

Setelah mengamankan terduga pelaku, dijelaskan Endy, petugas kemudian menghubungi pemilik kios, Margiono (48) untuk mengecek kiosnya.

Setelah dicek, ternyata HP dan uang senilai Rp 100 ribu yang disimpan Margiono tidak ada di kiosnya.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena kepepet butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal