Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 1 Des 2022 21:19 WIB

Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M


					Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M Perbesar

Pasuruan,- Sidang perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (01/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman lima tahun penjara.

JPU menyebut bahwa terdakwa Andrias Tanudjaja terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Andrias dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Andrias Tanudjaja selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU.

Selain dituntut pidana penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut Andrias membayar denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan antara lain, pertama, perbuatan Andrias merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam.

Kedua, perbuatan Andrias mengakibatkan terisolirnya 34 KK di Desa Bulusari. Ketiga, Andrias dinilai memanfaatkan institusi TNI AL untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan, sehingga mencoreng marwah institusi TNI AL.

Keempat, Andrias dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kelima, Andrias tidak mengakui perbuatannya sama sekali.

Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Najir yang mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andrias Tanudjaja.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal