Menu

Mode Gelap
Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

Hukum & Kriminal · 1 Des 2022 21:19 WIB

Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M


					Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M Perbesar

Pasuruan,- Sidang perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (01/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman lima tahun penjara.

JPU menyebut bahwa terdakwa Andrias Tanudjaja terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Andrias dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Andrias Tanudjaja selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU.

Selain dituntut pidana penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut Andrias membayar denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan antara lain, pertama, perbuatan Andrias merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam.

Kedua, perbuatan Andrias mengakibatkan terisolirnya 34 KK di Desa Bulusari. Ketiga, Andrias dinilai memanfaatkan institusi TNI AL untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan, sehingga mencoreng marwah institusi TNI AL.

Keempat, Andrias dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kelima, Andrias tidak mengakui perbuatannya sama sekali.

Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Najir yang mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andrias Tanudjaja.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal