Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Ekonomi · 29 Nov 2022 16:08 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta


					UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta Perbesar

Probolinggo – Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik Rp148.677 (7,8%) dibandingkan  UMP 2022. Dengan naiknya UMP ini, melalui sidang dewan pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo naik 7,2% dibandingkan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kota Probolinggo, Didik. Dikatakan dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi Jatim, K SPSI sendiri juga telah mengusulkan kenaikan UMK untuk Kota Probolinggo.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ini yakni sebesar Rp2.547.472 atau naik 7,2% dari UMK 2022, yakni sebesar Rp2.376.240, atau naik Rp171.232.

“Usulan ini sebelumnya telah kami ajukan dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang juga dihadiri Dewan Pengupahan, K SPSI, Apindo dan stakeholder terkait dan sidang yang digelar pada 25 November 2022 lalu. Akhirnya disepakati UMK Kota diusulkan naik,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan UMK Kota Probolinggo yang disepakati naik 7,2% ini merujuk pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Masih dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, usulan kenaikan UMK ini merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dari usulan yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah dikirim kepada Walikota Probolinggo.  Kemudian diajukan ke Provinsi Jawa Timur.

“Harapan kami dengan usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo yang telah kami ajukan ini para pekerja di Kota Probolinggo dapat bernapas lega dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, khususnya perekonomian Kota Probolinggo,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Mohammad Abas.  Dikatakan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang digelar Jumat (25/11/2022) lalu, disepakati UMK Kota Probolinggo naik 7,21%, menjadi Rp2.547.472, dari sebelumnya Rp2.376.240.

“Dari hasil Sidang Dewan Pengupahan tersebut sudah kami ajukan ke Provinsi Jawa Timur.  Selanjutnya menunggu pengumuman dan penetapan UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur, oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 mendatang,” ujarnya.

Dengan telah diusulkannya UMK Kota Probolinggo, Abas berharap semua pihak mendukung, lndan mengikuti kebijakan perhitungan upah minimum 2023 yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu saya juga berharap untuk menjaga kondusivitas gejolak serta proses penetapan atas penetapan Upah Minimum, demi keamanan dan kondusivitas di Kota Probolinggo,” imbuh Abas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan