Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Ekonomi · 29 Nov 2022 16:08 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta


					UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta Perbesar

Probolinggo – Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik Rp148.677 (7,8%) dibandingkan  UMP 2022. Dengan naiknya UMP ini, melalui sidang dewan pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo naik 7,2% dibandingkan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kota Probolinggo, Didik. Dikatakan dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi Jatim, K SPSI sendiri juga telah mengusulkan kenaikan UMK untuk Kota Probolinggo.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ini yakni sebesar Rp2.547.472 atau naik 7,2% dari UMK 2022, yakni sebesar Rp2.376.240, atau naik Rp171.232.

“Usulan ini sebelumnya telah kami ajukan dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang juga dihadiri Dewan Pengupahan, K SPSI, Apindo dan stakeholder terkait dan sidang yang digelar pada 25 November 2022 lalu. Akhirnya disepakati UMK Kota diusulkan naik,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan UMK Kota Probolinggo yang disepakati naik 7,2% ini merujuk pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Masih dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, usulan kenaikan UMK ini merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dari usulan yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah dikirim kepada Walikota Probolinggo.  Kemudian diajukan ke Provinsi Jawa Timur.

“Harapan kami dengan usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo yang telah kami ajukan ini para pekerja di Kota Probolinggo dapat bernapas lega dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, khususnya perekonomian Kota Probolinggo,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Mohammad Abas.  Dikatakan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang digelar Jumat (25/11/2022) lalu, disepakati UMK Kota Probolinggo naik 7,21%, menjadi Rp2.547.472, dari sebelumnya Rp2.376.240.

“Dari hasil Sidang Dewan Pengupahan tersebut sudah kami ajukan ke Provinsi Jawa Timur.  Selanjutnya menunggu pengumuman dan penetapan UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur, oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 mendatang,” ujarnya.

Dengan telah diusulkannya UMK Kota Probolinggo, Abas berharap semua pihak mendukung, lndan mengikuti kebijakan perhitungan upah minimum 2023 yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu saya juga berharap untuk menjaga kondusivitas gejolak serta proses penetapan atas penetapan Upah Minimum, demi keamanan dan kondusivitas di Kota Probolinggo,” imbuh Abas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan