Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2022 18:34 WIB

Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk


					Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, yang bakal dijual keluar daerah. Dari ungkap kasus ini,

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menuturkan, ungkap kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu ddilakukan, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Di jalur tersebut, anggota kepolisian yang sedang berpatroli menjumpai mobil truk mencurigakan. Setelah bak truk dicek, ternyata didalamya terdapat pupuk bersubsidi jenis NPK.

“Pupuk bersubsidi jenis NPK yang dibawa oleh inisial ES ini kurang lebih ada dua ratus sak atau kurang lebihnya sepuluh ton dengan satu saknya seberat 50 kilogram,” kata Kapolres, Selasa (29/11/22).

Barang bukti yang disita dalam ungkak kasus ini berupa satu truk dengan nomor polisi L 8223 UV dan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp35 juta.

Saat ini, dijelaskan Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap praktik bisnis ilegal ini. Kapolres menduga, ES tidak sendirian menjual pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lumajang ke luar daerah.

“Untuk saat ini sodara ES sedang kami periksa lebih lanjut, karena kami sedang mencari darimana sumbernya,” jelas dia.

Sementara ini, lanjut Dewa, ES ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf B, undang-undang darurat RI nomor 7 tahun 1955 terkait tindak pidana ekonomi melakukan perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi.

“Ancamaan hukuman dua tahun penjara. Namun pelaku kemungkinan ditahan atau tidak, nanti kita akan lihat lebih jelas syarat tidak bisa dilakukan penahanan,” ucap Dewa.

Sekedar informasi, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lumajang ke luar daerah bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan yang lalu, kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Klakah. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal