Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2022 18:34 WIB

Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk


					Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, yang bakal dijual keluar daerah. Dari ungkap kasus ini,

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menuturkan, ungkap kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu ddilakukan, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Di jalur tersebut, anggota kepolisian yang sedang berpatroli menjumpai mobil truk mencurigakan. Setelah bak truk dicek, ternyata didalamya terdapat pupuk bersubsidi jenis NPK.

“Pupuk bersubsidi jenis NPK yang dibawa oleh inisial ES ini kurang lebih ada dua ratus sak atau kurang lebihnya sepuluh ton dengan satu saknya seberat 50 kilogram,” kata Kapolres, Selasa (29/11/22).

Barang bukti yang disita dalam ungkak kasus ini berupa satu truk dengan nomor polisi L 8223 UV dan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp35 juta.

Saat ini, dijelaskan Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap praktik bisnis ilegal ini. Kapolres menduga, ES tidak sendirian menjual pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lumajang ke luar daerah.

“Untuk saat ini sodara ES sedang kami periksa lebih lanjut, karena kami sedang mencari darimana sumbernya,” jelas dia.

Sementara ini, lanjut Dewa, ES ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf B, undang-undang darurat RI nomor 7 tahun 1955 terkait tindak pidana ekonomi melakukan perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi.

“Ancamaan hukuman dua tahun penjara. Namun pelaku kemungkinan ditahan atau tidak, nanti kita akan lihat lebih jelas syarat tidak bisa dilakukan penahanan,” ucap Dewa.

Sekedar informasi, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lumajang ke luar daerah bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan yang lalu, kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Klakah. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal