Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2022 18:34 WIB

Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk


					Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi, Polres Lumajang Sita 10 Ton Pupuk Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, yang bakal dijual keluar daerah. Dari ungkap kasus ini,

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menuturkan, ungkap kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu ddilakukan, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Di jalur tersebut, anggota kepolisian yang sedang berpatroli menjumpai mobil truk mencurigakan. Setelah bak truk dicek, ternyata didalamya terdapat pupuk bersubsidi jenis NPK.

“Pupuk bersubsidi jenis NPK yang dibawa oleh inisial ES ini kurang lebih ada dua ratus sak atau kurang lebihnya sepuluh ton dengan satu saknya seberat 50 kilogram,” kata Kapolres, Selasa (29/11/22).

Barang bukti yang disita dalam ungkak kasus ini berupa satu truk dengan nomor polisi L 8223 UV dan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp35 juta.

Saat ini, dijelaskan Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap praktik bisnis ilegal ini. Kapolres menduga, ES tidak sendirian menjual pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lumajang ke luar daerah.

“Untuk saat ini sodara ES sedang kami periksa lebih lanjut, karena kami sedang mencari darimana sumbernya,” jelas dia.

Sementara ini, lanjut Dewa, ES ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf B, undang-undang darurat RI nomor 7 tahun 1955 terkait tindak pidana ekonomi melakukan perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi.

“Ancamaan hukuman dua tahun penjara. Namun pelaku kemungkinan ditahan atau tidak, nanti kita akan lihat lebih jelas syarat tidak bisa dilakukan penahanan,” ucap Dewa.

Sekedar informasi, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lumajang ke luar daerah bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan yang lalu, kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Klakah. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal