Menu

Mode Gelap
Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2022 18:00 WIB

Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV


					Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV Perbesar

Pasuruan,- Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menangkap sepasang pria dan wanita terduga pencuri sepeda motor di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/11/2022).

Dua maling motor itu adalah Supriyadi (36) warga Dusun Bulurejo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Siti Hasana (36) Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka bukan suami istri,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Rabu (16/11/2022).

Penangkapan bermula dari laporan korban, Senin (14/11/2022), bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di area parkir RS Prima Husada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, memang telah terjadi pencurian. Terlihat 2 orang laki-laki dan perempuan sedang mondar mandir di halaman parkir.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku Supriyadi mendorong Honda Supra X 125, warna hitam merah milik korban keluar dari area parkir. Sementara terduga pelaku Siti Hasana yang menunggu di luar kabur menggunakan motor yang dikendarainya.

“Pelaku merusak kunci kontak dengan cara memutus kabel kontak. Untuk bisa membawa kabur motor hasil curian, pelaku mengelabui petugas loket parkir dengan menggunakan kartu karcis yang di temukan di lokasi parkir,” ungkapnya.

Dijelaskan Safiudin, rekaman CCTV rumah sakit tersebut juga berhasil merekam nomor polisi motor yang dikendarai Siti Hasana, berupa Honda Revo berplat N 6902 TDN.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian petugas koordinasi dengan Samsat Polres Pasuruan untuk melakukan pengecekan nopol yang dikendarai Siti Hasana.

“Akhirnya pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap pelaku di dalam rumah masing-.asing,” jelas Safiudin.

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal