Menu

Mode Gelap
Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat Warga Pasuruan Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Bekas Kolam Lele Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2022 18:00 WIB

Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV


					Dua Sejoli Nekad Curi Motor di Parkiran RS, Ditangkap Berkat CCTV Perbesar

Pasuruan,- Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menangkap sepasang pria dan wanita terduga pencuri sepeda motor di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/11/2022).

Dua maling motor itu adalah Supriyadi (36) warga Dusun Bulurejo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Siti Hasana (36) Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka bukan suami istri,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Rabu (16/11/2022).

Penangkapan bermula dari laporan korban, Senin (14/11/2022), bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di area parkir RS Prima Husada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, memang telah terjadi pencurian. Terlihat 2 orang laki-laki dan perempuan sedang mondar mandir di halaman parkir.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku Supriyadi mendorong Honda Supra X 125, warna hitam merah milik korban keluar dari area parkir. Sementara terduga pelaku Siti Hasana yang menunggu di luar kabur menggunakan motor yang dikendarainya.

“Pelaku merusak kunci kontak dengan cara memutus kabel kontak. Untuk bisa membawa kabur motor hasil curian, pelaku mengelabui petugas loket parkir dengan menggunakan kartu karcis yang di temukan di lokasi parkir,” ungkapnya.

Dijelaskan Safiudin, rekaman CCTV rumah sakit tersebut juga berhasil merekam nomor polisi motor yang dikendarai Siti Hasana, berupa Honda Revo berplat N 6902 TDN.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian petugas koordinasi dengan Samsat Polres Pasuruan untuk melakukan pengecekan nopol yang dikendarai Siti Hasana.

“Akhirnya pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap pelaku di dalam rumah masing-.asing,” jelas Safiudin.

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal