Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Pemerintahan · 9 Nov 2022 18:52 WIB

UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya


					UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya Perbesar

Lumajang,- Hingga hari ini, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum juga diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Padahal 30 November nanti, Bupati dan Walikota se Jawa Timur, akan mengumumkannya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lumajang, Sri Sumarliyani, pengusulan UMK untuk Lumajang terlambat karena dewan pengupahan di kabupaten setempat belum terbentuk.

Sedangkan, menurut PP nomor 36 tahun 2021, yang bertanggung jawab melakukan penghitungan penyesuaian nilai UMK adalah pemerintah daerah sesuai tahapan penghitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya penghitungan itu akan dilanjutkan kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.

“Belum ada usulan berapa UMK Lumajang tahun depan, karena belum ada info juga kapan dewan pengupahan akan dibentuk,” kata Sri melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengelak bahwa dewan pengupahan Lumajang belum terbentuk.

Menurutnya, dewan pengupahan sudah ada. Namun, beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang melakukan perubahan struktur.

Sehingga, dewan pengupahan yang baru perlu mengajukan surat keputusan baru yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Lumajang.

“Sudah ada, tapi kemarin ada perubahan jadi kita ubah orang-orangnya, nah ini masih pengusulan ke Bupati,” ungkapnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat bersama para pekerja melalui SPSI Jatim, usulan kenaikan upah yang muncul adalah sebesar 10 persen dari upah pekerja saat ini.

“Mintanya SPSI tadi ada kenaikan sebesar 10 persen tahun depan, tentu itu akan dihitung juga berdasarkan data BPS tentang inflasi di Jatim yang sebesar 6,8 persen,” pungkas dia.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan