Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Pemerintahan · 9 Nov 2022 18:52 WIB

UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya


					UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya Perbesar

Lumajang,- Hingga hari ini, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum juga diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Padahal 30 November nanti, Bupati dan Walikota se Jawa Timur, akan mengumumkannya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lumajang, Sri Sumarliyani, pengusulan UMK untuk Lumajang terlambat karena dewan pengupahan di kabupaten setempat belum terbentuk.

Sedangkan, menurut PP nomor 36 tahun 2021, yang bertanggung jawab melakukan penghitungan penyesuaian nilai UMK adalah pemerintah daerah sesuai tahapan penghitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya penghitungan itu akan dilanjutkan kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.

“Belum ada usulan berapa UMK Lumajang tahun depan, karena belum ada info juga kapan dewan pengupahan akan dibentuk,” kata Sri melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengelak bahwa dewan pengupahan Lumajang belum terbentuk.

Menurutnya, dewan pengupahan sudah ada. Namun, beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang melakukan perubahan struktur.

Sehingga, dewan pengupahan yang baru perlu mengajukan surat keputusan baru yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Lumajang.

“Sudah ada, tapi kemarin ada perubahan jadi kita ubah orang-orangnya, nah ini masih pengusulan ke Bupati,” ungkapnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat bersama para pekerja melalui SPSI Jatim, usulan kenaikan upah yang muncul adalah sebesar 10 persen dari upah pekerja saat ini.

“Mintanya SPSI tadi ada kenaikan sebesar 10 persen tahun depan, tentu itu akan dihitung juga berdasarkan data BPS tentang inflasi di Jatim yang sebesar 6,8 persen,” pungkas dia.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Trending di Pemerintahan