Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Politik · 8 Nov 2022 16:41 WIB

Terbit PKPU, Jadwal Rekrutmen PPK PPS Belum Jelas


					Terbit PKPU, Jadwal Rekrutmen PPK PPS Belum Jelas Perbesar

Probolinggo – Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera dimulai. Hal itu tidak terlepas dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dna Wakil Walikota.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengatakan, dalam PKPU tersebut dijelaskan terdapat beberapa syarat untuk menjadi bagian dari badan adhoc KPU itu, salah satunya faktor usia.

“Untuk PPK dan PPS yang berlaku batasan usia terendah, minimal calon pendaftar usianya 17 tahun. Tapi untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red.) berlaku batasan usia minimal dan maksimal, dari 17-55 tahun,” paparnya.

Selain itu, pendaftar tidak boleh berafiliasi terhadap partai politik manapun. Hal ini demi menjaga netralitas PPK dan PPS sebagai bagian dari badan adhoc KPU.

Ali melanjutkan, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS nya masing-masing. Hal ini disyaratkan sebagai upaya memaksimalkna kinerja dari badan adhoc tersebut.

“Tidak boleh domisili dari luar daerah kerja PPK ataupun PPS, harus di wilayah domisilinya pendaftar itu,” paparnya.

Sementara, dari faktor pendidikan, calon pendaftar badna adhoc ini tidak harus menjadi sarjana. Setidaknya, calon pendaftar sudah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Dan lagi, calon pendaftar itu tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih,” katanya.

Meski beberapa persyarat untuk menjadi bagian dari badan adhoc KPU sudah dijelaskan dalam PKPU tersebut, Ali menegaskan bahwa jadwal untuk penjaringan badan adhoc tersebut masih belum bisa dipastikan. Sebab, untuk petunjuk teknis (juknis) jadwal perekrutannya akan disampaikna melalui keputusan KPU lainnya.

“Jadwalnya nanti masih menunggu KPT (Keputusan, Red.) KPU,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

 

Foto dok

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik