Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 8 Nov 2022 16:41 WIB

Terbit PKPU, Jadwal Rekrutmen PPK PPS Belum Jelas


					Terbit PKPU, Jadwal Rekrutmen PPK PPS Belum Jelas Perbesar

Probolinggo – Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera dimulai. Hal itu tidak terlepas dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dna Wakil Walikota.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengatakan, dalam PKPU tersebut dijelaskan terdapat beberapa syarat untuk menjadi bagian dari badan adhoc KPU itu, salah satunya faktor usia.

“Untuk PPK dan PPS yang berlaku batasan usia terendah, minimal calon pendaftar usianya 17 tahun. Tapi untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red.) berlaku batasan usia minimal dan maksimal, dari 17-55 tahun,” paparnya.

Selain itu, pendaftar tidak boleh berafiliasi terhadap partai politik manapun. Hal ini demi menjaga netralitas PPK dan PPS sebagai bagian dari badan adhoc KPU.

Ali melanjutkan, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS nya masing-masing. Hal ini disyaratkan sebagai upaya memaksimalkna kinerja dari badan adhoc tersebut.

“Tidak boleh domisili dari luar daerah kerja PPK ataupun PPS, harus di wilayah domisilinya pendaftar itu,” paparnya.

Sementara, dari faktor pendidikan, calon pendaftar badna adhoc ini tidak harus menjadi sarjana. Setidaknya, calon pendaftar sudah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Dan lagi, calon pendaftar itu tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih,” katanya.

Meski beberapa persyarat untuk menjadi bagian dari badan adhoc KPU sudah dijelaskan dalam PKPU tersebut, Ali menegaskan bahwa jadwal untuk penjaringan badan adhoc tersebut masih belum bisa dipastikan. Sebab, untuk petunjuk teknis (juknis) jadwal perekrutannya akan disampaikna melalui keputusan KPU lainnya.

“Jadwalnya nanti masih menunggu KPT (Keputusan, Red.) KPU,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

 

Foto dok

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik