Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 7 Nov 2022 17:40 WIB

Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET


					Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET Perbesar

Probolinggo – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, bersama Polres Probolinggo Kota (Polresta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Senin siang (7/11/2022) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah distributor pupuk. Hasilnya, tidak ditemukan pupuk bersubsidi yang dijual oleh distributor melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dua distributor menjadi sasaran monev yakni, di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor. Setibanya di toko distributor, petugas menanyakan, distribusi hingga harga jual pupuk dari distributor ke kios.

Kasi Perdagangan Luar Negeri dan Sub Koordinator Monev Pupuk DKUPP Kota Probolinggo, Saiful Sarifudin mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan warga. Intinya, ditengarai ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kita lakukan bersama Polres Probolinggo Kota dan kejaksaan tidak ditemukan terkait laporan petani tersebut. Dua distributor pupuk subsidi ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada terkait pupuk subsidi,” ujarnya.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, DKUPP menilai, salah satu faktornya yakni penggunaan pupuk yang berlebihan, di mana dampak jangka panjang membuat tanah berkerak. Dan DKUPP berharap untuk mencukupi kekurangan kebutuhan pupuk, petani menggunakan pupuk non-subsidi.

“Kami berharap para petani ini menggunakan pupuk non-subsidi untuk menutupi kekurangan pupuk. Kelangkaan pupuk bersubsidi ini karena penggunaan yang berlebih kepada tanaman milik petani,” imbuhnya.

Sementara, karyawan CV Damai, yang merupakan Distributor Pupuk Bersubsidi, Yovi mengatakan, menurut petugas, bahwa di lapangan pupuk bersubsidi langka dan sulit didapat. Namun kenyataannya, alokasi untuk pupuk bersubsidi bagi petani sudah habis.

“Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya ada sembilan komotitas tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi. Sefangkan 70 sampai 80 tanaman tidak boleh menggunakan pupuk subsidi,” ujarnya.

Sembilan tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi di antaranya, padi, jagung, kedelai, dan kopi. Kesembilan tanaman ini hasilnya setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan