Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 7 Nov 2022 17:40 WIB

Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET


					Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET Perbesar

Probolinggo – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, bersama Polres Probolinggo Kota (Polresta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Senin siang (7/11/2022) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah distributor pupuk. Hasilnya, tidak ditemukan pupuk bersubsidi yang dijual oleh distributor melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dua distributor menjadi sasaran monev yakni, di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor. Setibanya di toko distributor, petugas menanyakan, distribusi hingga harga jual pupuk dari distributor ke kios.

Kasi Perdagangan Luar Negeri dan Sub Koordinator Monev Pupuk DKUPP Kota Probolinggo, Saiful Sarifudin mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan warga. Intinya, ditengarai ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kita lakukan bersama Polres Probolinggo Kota dan kejaksaan tidak ditemukan terkait laporan petani tersebut. Dua distributor pupuk subsidi ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada terkait pupuk subsidi,” ujarnya.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, DKUPP menilai, salah satu faktornya yakni penggunaan pupuk yang berlebihan, di mana dampak jangka panjang membuat tanah berkerak. Dan DKUPP berharap untuk mencukupi kekurangan kebutuhan pupuk, petani menggunakan pupuk non-subsidi.

“Kami berharap para petani ini menggunakan pupuk non-subsidi untuk menutupi kekurangan pupuk. Kelangkaan pupuk bersubsidi ini karena penggunaan yang berlebih kepada tanaman milik petani,” imbuhnya.

Sementara, karyawan CV Damai, yang merupakan Distributor Pupuk Bersubsidi, Yovi mengatakan, menurut petugas, bahwa di lapangan pupuk bersubsidi langka dan sulit didapat. Namun kenyataannya, alokasi untuk pupuk bersubsidi bagi petani sudah habis.

“Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya ada sembilan komotitas tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi. Sefangkan 70 sampai 80 tanaman tidak boleh menggunakan pupuk subsidi,” ujarnya.

Sembilan tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi di antaranya, padi, jagung, kedelai, dan kopi. Kesembilan tanaman ini hasilnya setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan