Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2022 18:41 WIB

Ngaku Wartawan, Pria asal Mojokerto Jualan Sabu di Tretes


					Ngaku Wartawan, Pria asal Mojokerto Jualan Sabu di Tretes Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Lastoro (40) warga Dususn Kunjoro RT 05 RW 03, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pria yang mengaku sebagai wartawan ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di depan Villa Sembodo yang berada di wilayah Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/11/2022).

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 17.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Lastoro karena perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (7/11/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Nlnarkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat kotor 1, 10 gram.

Kemudian, barang bukti lain yang disita petugas kepolisian berupa sebuah jaket warna hitam dan sebuah HP warna hitam. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal