Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2022 18:41 WIB

Ngaku Wartawan, Pria asal Mojokerto Jualan Sabu di Tretes


					Ngaku Wartawan, Pria asal Mojokerto Jualan Sabu di Tretes Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Lastoro (40) warga Dususn Kunjoro RT 05 RW 03, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pria yang mengaku sebagai wartawan ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di depan Villa Sembodo yang berada di wilayah Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/11/2022).

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 17.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Lastoro karena perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (7/11/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Nlnarkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat kotor 1, 10 gram.

Kemudian, barang bukti lain yang disita petugas kepolisian berupa sebuah jaket warna hitam dan sebuah HP warna hitam. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal