Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2022 18:35 WIB

Lima Orang Budak Sabu Ditangkap, Diantaranya Sepasang Pasutri


					Lima Orang Budak Sabu Ditangkap, Diantaranya Sepasang Pasutri Perbesar

Tiris,- Sepasang suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya diringkus polisi lantaran diduga menggunakan sabu.

Pasutri tersebut ialah Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22). Keduanya warga Dusun Sumanbito, RT/02 RW/01, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengatakan, saat penggeledahan di kediaman pasutri tersebut ditemukan lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.

“Barang tersebut ditemukan di bawah bantal,” terang Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/22).

Tak hanya pasutri itu, pihaknya juga meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka ialah Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku diantaranya sabu seberat 1,82 gram dan alat hisap sabu, beberapa handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi.

“Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, mengarah kepada dua tersangka atas nama Darsono dan Tomy. Kemudian kami bawa ke Polres untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Layli, bahwa suaminya mendapatkan barang haram sabu dari Dwi Jaka, tercatat sebagai warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian petugas Satresnakoba Polres Probolinggo melakukan penyergapan ke kediaman Dwi Jaka dan melakukan penggeledahan. Namun, saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun kami menemukan riwayat komunikasi chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu,” ujarnya.

“Kemudian kami memdapatkan informasi bahwa Ahmad Rowi ada di rumah kakek istrinya. Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada disana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” urai Jayadi.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana mati,” Jayadi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal