Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Pemerintahan · 4 Nov 2022 18:16 WIB

Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal


					Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal Perbesar

Lumajang,- Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Bunda Indah, sapaan akrabnya, kepada puluhan warga yang hadir saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai di kantor Kecamatan Rowokangkung, Kamis (3/11/22).

Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dengan harga rokok. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.

“Biasanya yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli,” ucap Bunda Indah.

Wabup meminta masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara jika melakukannya.

Masyarakat, menurut Bunda Indah, harus berpartisipasi aktif dengan melapor jika mendapati ada praktik jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

“Kalau bisa masyarakat juga membantu. Bagaimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mennyebut, sosialisasi Barang Kena Cukai digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” pungkas Mattali. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan