Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 4 Nov 2022 18:16 WIB

Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal


					Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal Perbesar

Lumajang,- Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Bunda Indah, sapaan akrabnya, kepada puluhan warga yang hadir saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai di kantor Kecamatan Rowokangkung, Kamis (3/11/22).

Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dengan harga rokok. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.

“Biasanya yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli,” ucap Bunda Indah.

Wabup meminta masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara jika melakukannya.

Masyarakat, menurut Bunda Indah, harus berpartisipasi aktif dengan melapor jika mendapati ada praktik jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

“Kalau bisa masyarakat juga membantu. Bagaimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mennyebut, sosialisasi Barang Kena Cukai digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” pungkas Mattali. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan