Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan survei terhadap Perseroan Terbatas (PT) Merakindo Rajamix Perkasa yang berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Selasa (1/11/2022). Hal itu untuk memastikan legalitas izin operasi dari perusahaan tersebut karena berada di daerah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sesuai dugaan, kegiatan yang dipimpin oleh Ahmad Hasyim Asyari selaku Asisten II Setda setempat itu, perusahaan jasa untuk Program Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) tersebut tidak memiliki izin. Padahal PT tersebut sudah beroperasi sekitar sebulan.
“Sesuai perintah Wabup (Wakil) Bupati, kami diminta untuk datang ke sini untuk memastikan izinnya, dan betul, belum ada izinnya,” katanya.
Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, PT Merakindo Rajamix Perkasa seharusnya sudah paham mekanismenya. Izn operasinal harus diurus terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.
“Karena izinnya belum ada, maka kami tutup atau segel lokasi ini dulu. Baru kalau izinnya sudah ada, silakan simulai kembali,” paparnya.
Pasca menutup operasi perusahana tersebut, rombongan langsung bergeser sekitar 100 meter ke arah barat untuk melakukan hal serupa terhadap PT Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton Indonesia. PT ini diyakini juga belum memiliki izin operasi.
Namun, sesampainya di PT Raja Beton Indonesia ini, tidak ada satupun manajemen yang ada di lokasi, hanya beberapa pekerja yang dapat dijumpai.
“Tadi manajemennya sudah kami telpon, besok harus menghadap ke kantor dengan membawa bukti perizinannya, kalau tidak ada atau tidak hadir, besok kami langsung lakukan penutupan,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo tersebut.
Sementara itu, menanggapi penutupan PT Merakindo Rajamix Perkasa tersebut, Ahmad Sandhi selaku perwakilan perusaan yang bertanggung jawab di lokasi itu mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin operasional perusahaannya di Karangpranti tersebut. Namun hingga kini izinnya belum keluar.
“Kami akan taati aturannya. Kami beroperasi di sini karena ditunjuk oleh PT Waskita selaku penyelenggara tol, dan sifatnya hanya sementara bukan selamanya. Izinnya sekarang sudah dalam proses di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dna Perumahan Rakyat, Red),” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.