Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 1 Nov 2022 16:26 WIB

Berdiri di Atas LSD, Pemkab Tutup Operasional Perusahaan


					Berdiri di Atas LSD, Pemkab Tutup Operasional Perusahaan Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan survei terhadap Perseroan Terbatas (PT) Merakindo Rajamix Perkasa yang berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Selasa (1/11/2022). Hal itu untuk memastikan legalitas izin operasi dari perusahaan tersebut karena berada di daerah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sesuai dugaan, kegiatan yang dipimpin oleh Ahmad Hasyim Asyari selaku Asisten II Setda setempat itu, perusahaan jasa untuk Program Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) tersebut tidak memiliki izin. Padahal PT tersebut sudah beroperasi sekitar sebulan.

“Sesuai perintah Wabup (Wakil) Bupati, kami diminta untuk datang ke sini untuk memastikan izinnya, dan betul, belum ada izinnya,” katanya.

Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, PT Merakindo Rajamix Perkasa seharusnya sudah paham mekanismenya. Izn operasinal harus diurus terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

“Karena izinnya belum ada, maka kami tutup atau segel lokasi ini dulu. Baru kalau izinnya sudah ada, silakan simulai kembali,” paparnya.

Pasca menutup operasi perusahana tersebut, rombongan langsung bergeser sekitar 100 meter ke arah barat untuk melakukan hal serupa terhadap PT Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton Indonesia. PT ini diyakini juga belum memiliki izin operasi.

Namun, sesampainya di PT Raja Beton Indonesia ini, tidak ada satupun manajemen yang ada di lokasi, hanya beberapa pekerja yang dapat dijumpai.

“Tadi manajemennya sudah kami telpon, besok harus menghadap ke kantor dengan membawa bukti perizinannya, kalau tidak ada atau tidak hadir, besok kami langsung lakukan penutupan,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo tersebut.

Sementara itu, menanggapi penutupan PT Merakindo Rajamix Perkasa tersebut, Ahmad Sandhi selaku perwakilan perusaan yang bertanggung jawab di lokasi itu mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin operasional perusahaannya di Karangpranti tersebut. Namun hingga kini izinnya belum keluar.

“Kami akan taati aturannya. Kami beroperasi di sini karena ditunjuk oleh PT Waskita selaku penyelenggara tol, dan sifatnya hanya sementara bukan selamanya. Izinnya sekarang sudah dalam proses di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dna Perumahan Rakyat, Red),” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan