Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2022 09:45 WIB

Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi


					Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi Perbesar

Pasuruan, – Jajaran Polsek Nongkojajar menggrebek pesta sabu di sebuah kandang kambing di Dusun Gunung Petung RT/005 RW/001, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dua orang pria ditangkap dalam ungkap kasus ini.

Dua pria yang ditangkap adalah Mujiyono (47), warga Dusun Gunung Petung RT 05 RW 01, Desa Tutur; dan Achmad Jiyanto (44), Dusun Krajan I RT 02 RW 01, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari Anggota Polsek Nongkojajar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu.

Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 12:30 WIB, dua sekawan itu akhirnya berhasil diciduk petugas.

“Menggerebek dan mengamankan dua orang pria yang sedang asyik nyabu di kandang kambing,” kata Slamet, Kamis (27/10/2022).

Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi kristal warna putih beruap sabu dengan berat masing-masing 2, 23 gram, 0, 56 gram, 0, 17 gram, 0, 16 gram, dan 0, 10 gram.

“Total berat kotor sabu yang ditemukan seberat 3, 22 gram,” jelas Slamet.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 bungkus rokok, 1 botol plastik terhubung dengan sedotan plastik dan 2 HP.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal