Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2022 17:30 WIB

Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan


					Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Iqbal Ali Warsa, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/10/22). Pra-peradilan diajukan Iqbal terkait statusnya sebagai tersangka kasus perceraian kakak perempuannya, Finra Ratiningrum.

Kuasa Hukum Iqbal, Prayuda menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula saat Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo itu menjadi saksi perceraian Finra Ratiningrum dengan suaminya, Fathur Rahman di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Tak berselang lama, surat salinan putusan yang keluar dari PA Kraksaan menyebutkan bahwa Iqbal merupakan adik sepupu Finra. Padahal dalam persidangan, Iqbal berstatus sebagai adik kandung Finra.

Berdasarkan surat salinan dari PA Kraksaan tersebut, Iqbal kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Fathur Rohman, dengan tuduhan memberikan keterang tidak benar atau keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.

“Dia (Iqbal) dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dibawah sumpah. Saat persidangan perceraian antara kakak klien saya dengan suaminya, Iqbal sudah sampaikan kalau dia sebagai saksi dan adik kandungnya Finra,” ujar Prayuda.

“Kemudian surat salinan dari PA Kraksaan ini berubah menjadi sepupu, sedangkan surat putusan itu merupaka produk dari pihak pengadilan dan tidak mungkin dari kita,” ia menambahkan.

Laporan Fathur Rahman, rupanya ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jatim. Tiga hari lalu, petugas memanggil Iqbal dengan status sebagai tersangka atas sangkaan telah memberikan keterangan palsu.

“Kami berharap, ada keadilan terhadap klien kami, karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat dan cukup terganggu dengan penetapan dia sebagai tersangka,” papar Prayuda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Pradipto Atmasunu saat dikonfirmasi via sambungan seluler oleh wartawan, memilih untuk tidak memberikan keterangan plapapun. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal