Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2022 17:30 WIB

Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan


					Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Iqbal Ali Warsa, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/10/22). Pra-peradilan diajukan Iqbal terkait statusnya sebagai tersangka kasus perceraian kakak perempuannya, Finra Ratiningrum.

Kuasa Hukum Iqbal, Prayuda menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula saat Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo itu menjadi saksi perceraian Finra Ratiningrum dengan suaminya, Fathur Rahman di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Tak berselang lama, surat salinan putusan yang keluar dari PA Kraksaan menyebutkan bahwa Iqbal merupakan adik sepupu Finra. Padahal dalam persidangan, Iqbal berstatus sebagai adik kandung Finra.

Berdasarkan surat salinan dari PA Kraksaan tersebut, Iqbal kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Fathur Rohman, dengan tuduhan memberikan keterang tidak benar atau keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.

“Dia (Iqbal) dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dibawah sumpah. Saat persidangan perceraian antara kakak klien saya dengan suaminya, Iqbal sudah sampaikan kalau dia sebagai saksi dan adik kandungnya Finra,” ujar Prayuda.

“Kemudian surat salinan dari PA Kraksaan ini berubah menjadi sepupu, sedangkan surat putusan itu merupaka produk dari pihak pengadilan dan tidak mungkin dari kita,” ia menambahkan.

Laporan Fathur Rahman, rupanya ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jatim. Tiga hari lalu, petugas memanggil Iqbal dengan status sebagai tersangka atas sangkaan telah memberikan keterangan palsu.

“Kami berharap, ada keadilan terhadap klien kami, karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat dan cukup terganggu dengan penetapan dia sebagai tersangka,” papar Prayuda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Pradipto Atmasunu saat dikonfirmasi via sambungan seluler oleh wartawan, memilih untuk tidak memberikan keterangan plapapun. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal