Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Peristiwa · 16 Okt 2022 21:23 WIB

KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA 


					KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA  Perbesar

Probolinggo – Kecelakaan Kereta Api (KA) Logawa dengan sebuah pikap di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minnggu sore (16/10/2022) di sesalkan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember. Kecelakaan yang diakibatkan pikap yang menerobos perlintasa KA mengakibatkan kerugian bagi PT. KAI Daop 9 Jember, salah satunya kerusakan pada lokomotif.

Hal tersebut disampaikan Manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki dalam rilisnya. Dikatakan kecelakaan ini bermula saat mobil pikap menerobos palang pintu perlintasan yang belum tertutup sempurna.

“Saat di tengah rel, mesin mobil pick up mati, kemudian, sopir dan dua penumpangnya dapat menyelamatkan diri, sebelun akhirnya KA Logawa menabrak pick up tersebut,” ujarnya.

Namun, akibat kejadian tersebut, sarana lokomotif milik PT. KAI mengalami kerusakan sehingga harus diganti di stasiun selanjutnya. Tak hanya itu, akibat kejadian ini, KA Logawa mengalami keterlambatan sangat tinggi, selain harus mengganti lokomotif, juga harus melakukan pemeriksaan rangkaian, serta menunggu evakuasi bangkai pikap yang berada di atas jembatan.

“Membutuhkan waktu sekitar 90 menit, untuk mengevakuasi bangkai pick up di atas jembatan, serta memastikan baik kereta maupun jembatan tidak mengalami kerusakan, sehingga kereta dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 17.39, untuk selanjutnya di Stasiun Bayeman dilakukan pergantian lokomotif,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan, pada perpotongan sebidang antaran jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalana kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri sudah menjalankan SOP, untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang, hal itu untuk pengguna jalan lebih waspada,” imbuh Azhar Zaki.

PT. KAI Daop 9 Jember berharap, warga lebih waspada akan kedatangan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka

3 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

2 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika

1 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur

31 Juli 2025 - 19:19 WIB

Longsor Disertai Pohon Tumbang Tutup Total Jalur Lumajang-Malang

31 Juli 2025 - 15:07 WIB

Gudang Nelayan di Mayangan Ludes Terbakar, Sempat Bikin Panik

30 Juli 2025 - 14:00 WIB

Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Tanpa Identitas dan Pakaian, Pria Ini Ditemukan Tewas di Pantai Selatan Lumajang

28 Juli 2025 - 20:06 WIB

Warga Pilang Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Setelah Berhari-hari Mengurung Diri di Kamar

28 Juli 2025 - 18:40 WIB

Trending di Peristiwa