Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Peristiwa · 16 Okt 2022 21:23 WIB

KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA 


					KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA  Perbesar

Probolinggo – Kecelakaan Kereta Api (KA) Logawa dengan sebuah pikap di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minnggu sore (16/10/2022) di sesalkan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember. Kecelakaan yang diakibatkan pikap yang menerobos perlintasa KA mengakibatkan kerugian bagi PT. KAI Daop 9 Jember, salah satunya kerusakan pada lokomotif.

Hal tersebut disampaikan Manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki dalam rilisnya. Dikatakan kecelakaan ini bermula saat mobil pikap menerobos palang pintu perlintasan yang belum tertutup sempurna.

“Saat di tengah rel, mesin mobil pick up mati, kemudian, sopir dan dua penumpangnya dapat menyelamatkan diri, sebelun akhirnya KA Logawa menabrak pick up tersebut,” ujarnya.

Namun, akibat kejadian tersebut, sarana lokomotif milik PT. KAI mengalami kerusakan sehingga harus diganti di stasiun selanjutnya. Tak hanya itu, akibat kejadian ini, KA Logawa mengalami keterlambatan sangat tinggi, selain harus mengganti lokomotif, juga harus melakukan pemeriksaan rangkaian, serta menunggu evakuasi bangkai pikap yang berada di atas jembatan.

“Membutuhkan waktu sekitar 90 menit, untuk mengevakuasi bangkai pick up di atas jembatan, serta memastikan baik kereta maupun jembatan tidak mengalami kerusakan, sehingga kereta dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 17.39, untuk selanjutnya di Stasiun Bayeman dilakukan pergantian lokomotif,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan, pada perpotongan sebidang antaran jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalana kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri sudah menjalankan SOP, untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang, hal itu untuk pengguna jalan lebih waspada,” imbuh Azhar Zaki.

PT. KAI Daop 9 Jember berharap, warga lebih waspada akan kedatangan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling

22 April 2025 - 17:54 WIB

Trending di Peristiwa