Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 7 Okt 2022 13:13 WIB

Banyak Truk Pasir di Lumajang Tanpa SKAB, Kok Bisa?


					SIDAK: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat sidak truk pasir beberapa waktu lalu. (foto: FB Thoriqul Haq) Perbesar

SIDAK: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat sidak truk pasir beberapa waktu lalu. (foto: FB Thoriqul Haq)

Lumajang,- Penertiban truk pasir yang tak dibekali Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) saat sidak oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Banyak pihak menuding, truk pasir tanpa SKAB bebas keluar masuk Lumajang bukan hanya sekali dua kali. Imbasnya, pendapatan yang seharusnya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penambangan pasir, kandas.

Meski begitu, Kepala Bidang Perencanaan dan pengendalian operasional Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Didik Sumartono membantah adanya kebocoran pendapatan daerah akibat truk pasir tanpa SKAB.

Sebab menurutnya, pengendalian surat SKAB dipusatkan di Stokpile Terpadu yang ada di Kecamatan Sumbersuko. Apalagi, truk bermuatan pasir yang akan melintasi area tersebut harus menunjukkan surat SKAB kepada petugas.

Tidak hanya itu, lanjut Didik, apabila para sopir truk kedapatan tidak membawa surat SKAB dengan alasan ketinggalan, para sopir truk tersebut tetap bisa melewati proses tanpa menggunakan surat tersebut.

Para sopir truk dapat menjaminkan KTP dan akan diambil di ke-esokan harinya dengan menyerahkan surat SKAB yang tidak mereka bawa sebelumnya.

“Kalau di stockpile tidak ada, yang lewat sana selalu bawa SKAB. Kalaupun tidak bawa mereka tinggal KTP besoknya diambil,” terang Didik, Kamis (6/10/22).

Meski begitu, Didik enggan berkomentar perihal darimana para sopir truk bisa mendapatkan SKAB. Pasalnya, saat disidak Bupati Lumajang Thoriqul Haq, diketahui banyak yang tidak memiliki SKAB.

Bahkan, ada yang menggunakan SKAB dari tambang yang izinnya sudah dicabut. Hal itulah yang membuat Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mencak-mencak.

“Kalau soal itu saya tidak tahu mereka dapat darimana, yang jelas setiap lewat stockpile selalu bawa SKAB mereka,” pungkasnya.

Diketahui, Selasa (4/10/22) lalu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, melakukan sidak di Kecamatan Pasirian. Dalam sidak itu, ia menemukan lebih dari 8 truk bermuatan pasir tanpa surat SKAB.

“Ketemunya banyak yang tidak pakai SKAB, ada juga yang tidak sesuai antara SKAB dan mobilnya, ada yang pakai SKAB empat hari lalu. Temuan-temuan itu langsung saya koordinasikan dengan Pak Kapolres untuk diproses lebih lanjut,” terang Bupati.

Iya meyakini, praktelik truk pasir tanpa SKAB itu tidak hanya terjadi sekali dua kali saja. Saat truk itu keluar dari Lumajang tanpa SKAB, otomatis tidak ada pendapatan yang diterima Pemkab Lumajang dari hasil bumi yang dikeruk dari wilayahnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan