Menu

Mode Gelap
Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

Pemerintahan · 5 Okt 2022 16:10 WIB

Dua Tahun, 500 Lebih Warga Probolinggo Dideportasi Malaysia


					Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk) Perbesar

Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk)

Probolinggo – Demi memburu Ringgit, banyak warga Kabupaten Probolinggo tergiur menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun dalam praktiknya, banyak warga yang nekat bekerja di Negeri Jiran itu sebagai TKI ilegal sehingga mereka diusir (dideportasi).

Hal ini pun dibenarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, pada 2021 lalu, terdapat ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi.

“Kalau tidak resmi, artinya mereka tidak berhak tinggal di sana (Malaysia, Red.). Pada 2021, total ada 560 orang yang dideportasi,” kata Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi, Perluasan, dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans setempat, Akhmad, Rabu (5/10/2022).

Meski banyak warga yang dideportasi pada 2021, nyatanya tak membuat warga lainnya gentar. Mereka masih tetap nekad berangkat ke Malaysia tanpa mengurus izin resminya. Alhasil, mereka mengalami nasib yang sama.

“Tahun ini juga masih ada yang dideportasi. Cuma jumlahnya sudah minim, tidak sampai sepuluh orang,” kata Akhmad.

Pria yang juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnakertrans tersebut pun berharap, berkas kelengkapan untuk bekerja di luar negeri agar dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga, mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Banyak kasus yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri karena tidak mengurus izin resminya. Bahkan, mereka harus bekerja tanpa adanya kontrak atau surat perjanjian kerja,” ujarnya.

Ia juga menduga, banyaknya warga yang masih melalui “jalur belakang” atau tidak resmi ke Malaysia disebabkan minimnya pengetahuan tentang syarat bekerja di luar negeri. Sebagian lebih memilih menggunakan jasa calo atau tekong agar perjalannaya lebih cepat ke Malaysia, sekalipun itu tidak resmi.

“Kalau mengurus yang resmi, bilangnya ribet, jadi pakai tekong biar cepat. Kan susah kalau mindset (pola pikir. Red) nya seperti ini. Padahal di Probolinggo tidak ada PT (Perseroan Terbatas, Red.) yang mengurus pekerjaan ke luar negeri,” ungkapnya.

Akhmad juga menjelaskan, dengan mengurus berkas secara resmi. Calon tenaga kerja tersebut nantinya akan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baij dengan adanya surat perjanjian kerja.

“Gratis ngurusnya ke kami, tidak ada biaya, kami care kalau ada tenaga kerja. Mereka pejuang visa. Dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus deportasi-deportasi,” harap pria yang berdomisili di Kecamatan Dringu tersebut. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan