Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 4 Okt 2022 18:23 WIB

Terdakwa Penambangan Ilegal Gempol Jalani Sidang Perdana, ini Dakwaan JPU


					Terdakwa Penambangan Ilegal Gempol Jalani Sidang Perdana, ini Dakwaan JPU Perbesar

Pasuruan,- Sidang perdana kasus ilegal mining atau penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mulai digelar di Pengadilan Negri Bangil, Selasa (4/10/22).

Agenda sidang pertama ini masuk pada agenda pembacaan dakwaan terhadap Andreas Tanudjaja (62) sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang ilegal mining ini dipimpin oleh hakim ketua Achmad Shuhel Nadji. Selaku Panitera, Amirul Faqih Amza dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli dibantu oleh Hanafi.

Dalam persidangan dimaksud, terdakwa Andrias Tanudjaja didampingi oleh 2 orang penasehat hukum, masing-masing Mustofa Abidin dan Amir.

Pada bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa Andrias didakwa dengan dakwaan sebagai berikut.

Kesatu Primair, melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP

Kedua, Primair Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Subsidair Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP

Ketiga Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ke empat Primair Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Subsudair Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Didalam dakwaan juga disebutkan modus operandi Terdakwa. Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 telah melakukan penambangan di wilayah Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan tanpa memiliki izin dari yang berwenang, sehingga membuat lingkungan hidup menjadi rusak.

Meskipun tidak memiliki izin dari yang berwenang, Terdakwa tetap nekad melakukan penambangan dengan alasan seolah-olah membuat perumahan prajurit, padahal sampai dengan sekarang hanya ada 4 rumah contoh yang hanya dihuni oleh 1 orang.

“Saat meminta izin, Bupati Pasuruan tidak diizinkan. Karena area tersebut termasuk area persawahan, dan merupakan lahan kering,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Hafis.

Setelah pembacaan dakwaan kuasa hukum Andreas Tanujaja, Mustofa Abidin meminta pengajuan esepsi gugatan. Esepsi ini dilakukan karena banyaknya pasal yang dikenakan oleh terdakwa.

“Pasal yang dikenakan juga berlapis-lapis. Tapi terlepas dari itu semua hanya dakwaan nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Mustofa Abidin.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin dengan agenda pembacaan eksepsi anggapan dari terdakwa. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal