Menu

Mode Gelap
Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

Hukum & Kriminal · 3 Okt 2022 15:41 WIB

Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan


					Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan Perbesar

Pasuruan,- Selama dua belas hari, Polres Pasuruan Kota mengungkap bebrapa kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kasus itu, petugas mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ungkap kasus kejahatan ini merupakan hasil operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari, mulai Senin 19 September 2022 sampai denganJum’at, 30 September 2022.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap antara lain, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

“Total ada 16 tersangka. Curat 7 tersangka, Curas 3 tersangka, Curanmor 5 tersangka, Sajam 1 tersangka,” kata Jauhari saat rilis kasus di halaman Mapolda Pasuruan Kota, Senin (3/9/2022).

Dijelaskan Jauhari, dari 16 tersangka tersebut, beberapa diantaranya merupakan residivis yang sudah berulang ulang kali melakukan tindak kejahatan.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan diproses serta dikembangkan ke jaringan tersangka yang lainnya,” jelasnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka curat berupa 3 unit televisi, 3 unit sepeda motor, sebilah pisau, 1 unit gembok rusak, sebuah dompet warna abu-abu berisi uang tunai Rp 611 ribu dan satu dosbook Handphone (HP).

Adapun barang bukti dari tersangka curas, 2 unit sepeda motor, 3 Dosbook HP, sebuah tas jinjing warna abu-abu, sebuah HP Redmi 9C wama Biru, sebuah dompet merah muda dan sebuah gunting berwana hitam.

“Sementara untuk barang bukti dari tersangka Curanmor, 2 buah mata kunci T, 3 unit sepeda motor. barang bukti dari tersangka sajam, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 sentimeter beserta sarung pisau,” kata Jauhari.

Jauhari menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap keselamatan jiwa, harta dengan bekerja sama dengan kepolisian. Apabila ada suatu kejadian yang mengancam jiwa masayarakat di Kota Pasuruan, hendaknya melapor kepa petugas.

“Silahkan bisa menelpon di layanan Polri 110 atau di Hotline Polres Pasuruan Kota yang 24 jam melayani masyarakat di Kota Pasuruan dengan nomor 082128752002,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal