Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 3 Okt 2022 15:41 WIB

Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan


					Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan Perbesar

Pasuruan,- Selama dua belas hari, Polres Pasuruan Kota mengungkap bebrapa kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kasus itu, petugas mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ungkap kasus kejahatan ini merupakan hasil operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari, mulai Senin 19 September 2022 sampai denganJum’at, 30 September 2022.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap antara lain, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

“Total ada 16 tersangka. Curat 7 tersangka, Curas 3 tersangka, Curanmor 5 tersangka, Sajam 1 tersangka,” kata Jauhari saat rilis kasus di halaman Mapolda Pasuruan Kota, Senin (3/9/2022).

Dijelaskan Jauhari, dari 16 tersangka tersebut, beberapa diantaranya merupakan residivis yang sudah berulang ulang kali melakukan tindak kejahatan.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan diproses serta dikembangkan ke jaringan tersangka yang lainnya,” jelasnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka curat berupa 3 unit televisi, 3 unit sepeda motor, sebilah pisau, 1 unit gembok rusak, sebuah dompet warna abu-abu berisi uang tunai Rp 611 ribu dan satu dosbook Handphone (HP).

Adapun barang bukti dari tersangka curas, 2 unit sepeda motor, 3 Dosbook HP, sebuah tas jinjing warna abu-abu, sebuah HP Redmi 9C wama Biru, sebuah dompet merah muda dan sebuah gunting berwana hitam.

“Sementara untuk barang bukti dari tersangka Curanmor, 2 buah mata kunci T, 3 unit sepeda motor. barang bukti dari tersangka sajam, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 sentimeter beserta sarung pisau,” kata Jauhari.

Jauhari menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap keselamatan jiwa, harta dengan bekerja sama dengan kepolisian. Apabila ada suatu kejadian yang mengancam jiwa masayarakat di Kota Pasuruan, hendaknya melapor kepa petugas.

“Silahkan bisa menelpon di layanan Polri 110 atau di Hotline Polres Pasuruan Kota yang 24 jam melayani masyarakat di Kota Pasuruan dengan nomor 082128752002,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal