Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 3 Okt 2022 15:41 WIB

Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan


					Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan Perbesar

Pasuruan,- Selama dua belas hari, Polres Pasuruan Kota mengungkap bebrapa kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kasus itu, petugas mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ungkap kasus kejahatan ini merupakan hasil operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari, mulai Senin 19 September 2022 sampai denganJum’at, 30 September 2022.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap antara lain, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

“Total ada 16 tersangka. Curat 7 tersangka, Curas 3 tersangka, Curanmor 5 tersangka, Sajam 1 tersangka,” kata Jauhari saat rilis kasus di halaman Mapolda Pasuruan Kota, Senin (3/9/2022).

Dijelaskan Jauhari, dari 16 tersangka tersebut, beberapa diantaranya merupakan residivis yang sudah berulang ulang kali melakukan tindak kejahatan.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan diproses serta dikembangkan ke jaringan tersangka yang lainnya,” jelasnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka curat berupa 3 unit televisi, 3 unit sepeda motor, sebilah pisau, 1 unit gembok rusak, sebuah dompet warna abu-abu berisi uang tunai Rp 611 ribu dan satu dosbook Handphone (HP).

Adapun barang bukti dari tersangka curas, 2 unit sepeda motor, 3 Dosbook HP, sebuah tas jinjing warna abu-abu, sebuah HP Redmi 9C wama Biru, sebuah dompet merah muda dan sebuah gunting berwana hitam.

“Sementara untuk barang bukti dari tersangka Curanmor, 2 buah mata kunci T, 3 unit sepeda motor. barang bukti dari tersangka sajam, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 sentimeter beserta sarung pisau,” kata Jauhari.

Jauhari menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap keselamatan jiwa, harta dengan bekerja sama dengan kepolisian. Apabila ada suatu kejadian yang mengancam jiwa masayarakat di Kota Pasuruan, hendaknya melapor kepa petugas.

“Silahkan bisa menelpon di layanan Polri 110 atau di Hotline Polres Pasuruan Kota yang 24 jam melayani masyarakat di Kota Pasuruan dengan nomor 082128752002,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal